Kades Sukamulya Banyuasin Dipenjara 3 Tahun, Kasus Ganti Rugi Lahan Tol Kapal-Betung senilai Rp1,2 Miliar
Sidang pembacaan putusan oknum Kades Sukamulya di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Senin 27 Februari 2023.--sumeks.co
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Kades Sukamulya, Abdul Kadir Effendi, divonis selama 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Palembang, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 27 Februari 2023.
Hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan yang dibacakan hakim ketua H Sahlan Effendi SH MH, terdakwa yang tersandung kasus lahan tol senilai Rp 1.2 miliar menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, berupa pembuatan Surat Pelepasan Hak Tanah (SPHT) palsu atas ganti rugi lahan tol Kapal-Betung di Kabupaten Banyuasin tahun 2019.
BACA JUGA:3 Kerugian Jika Kades Jadi 9 Tahun, Andreas: Mencederai Demokrasi Desa
Abdul Kadir dijerat oleh majelis hakim, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan subsider melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang korupsi.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa yang hadir secara virtual, yakni wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp824 juta.
"Yang mana diantaranya uang lebih kurang Rp400 juta, yang dititipkan melalui pihak kejaksaan disita dan dihitung sebagai uang pengganti kerugian negara," urai H Sahlan Effendi SH MH dalam petikan amar putusan, dikutip dari sumeks.co
Dengan ketentuan, lanjut Sahlan, apabila terdakwa tidak sanggup mengganti maka harta benda dapat disita. Namun apabila nilainya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan 1 tahun 9 bulan penjara.
Hal yang memberatkan putusan, lanjut Sahlan terdakwa sebagai kepala desa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, serta tidak menjalankan program pemerintah memberantas korupsi.
"Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," tuturnya.
Terdakwa Abdul Kadir Effendi melalui tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Banyuasin yang menuntut terdakwa dengan pidana 3,5 tahun penjara.
BACA JUGA:3 Kerugian Jika Kades Jadi 9 Tahun, Andreas: Mencederai Demokrasi Desa
Diketahui dalam dakwaan menyebutkan, bahwa terdakwa Abdul Kadir diduga telah mengeluarkan Surat Pelepasan Hak atas Tanah (SPHT) palsu terhadap lahan di Desa Sukamulia untuk pengadaan lahan pembangunan jalan tol Palembang-Betung.
Tanah atau lahan yang dibuatkan dalam SHPT oleh terdakwa, diduga dijual kepada PT Sriwijaya Makmur Persada (SRIMP) sebagai perusahaan pembebasan jalan tol.
Atas telah dikeluarkannya SPH palsu tersebut oleh terdakwa hingga dijual lahan untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih kurang Rp1,2 miliar.
Terungkap juga di persidangan, uang tersebut juga ternyata turut dibagi-bagikan oleh terdakwa kepada pihak lainnya, dengan tujuan agar kasus tersebut tidak sampai naik ke ranah hukum.
Sumber: