Lama Tak Terdengar, Mobil Esemka Digugat Warga Solo, Ini Tanggapan Jokowi

Lama tak terdengar kabarnya, kini malah muncul gugatan terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait gagalnya produksi mobil Esemka--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Lama tak terdengar kabarnya, kini malah muncul gugatan terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait gagalnya produksi mobil Esemka.
Adapun penggugat tersebut bernama Aufa Luqmana REA warga Ngoresan, RT 01 RW 02, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo yang juga merupakan putra aktivis Boyamin Saiman.
Aufa menggugat Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden RI ke-7 Ma'ruf Amin. Gugatan wanprestasi ini diajukan secara online ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051 pada Selasa, 8 April 2025.
Melalui Kuasa hukumnya, Arif Sahudi menjelaskan, gugatan tersebut terkait dengan gagalnya produksi mobil Esemka.
BACA JUGA:Blak-blakan Soal Suzuki Eeco, MPV Terbaru dengan Harga Cuma Rp 100 Jutaan
BACA JUGA:Prabowo Ingin Ubah Aturan TKDN, Resiko Buruk Bagi Industri Otomotif Indonesia
Selain Jokowi dan Ma'ruf Amin, PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai produsen mobil Esemka juga turut menjadi tergugat.
“Ini bermula dari dipopulerkannya Mobil Esemka oleh Jokowi yang pada saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta,” ujar Arif.
Menurut Arif, kliennya tertarik memiliki mobil Esemka Bima tipe pickup untuk merintis usaha jasa angkutan di Solo. Keinginan tersebut diperkuat oleh pernyataan Jokowi yang mendukung pengembangan mobil Esemka sebagai mobil nasional.
“Klien saya tertarik membeli mobil Esemka karena harganya jauh lebih miring dibandingkan merek lain. Satu unit Esemka Bima dibanderol sekitar Rp150-170 juta,” ucapnya.
BACA JUGA:Selesai Mudik Lebaran, Perhatikan 4 Cara Merawat Kaki-kaki Mobil
BACA JUGA:Mudikers! Ini Bagian Mobil yang Wajib Dicek setelah Mudik dan Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah
Arif menambahkan, berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan, pihak penggugat memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke PN Surakarta.
“Kami berharap hakim menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya. Di antaranya menyatakan bahwa para tergugat melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi janji memproduksi mobil Esemka secara massal,” ujarnya.
Sumber: