Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun, Hakim Nilai Berbelit-belit dan Tak Menyesal, Kasus Obstruction of Justice
Eks mantan karo paminal propam Polri, Hendra Kurniawan yang dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara, di sidang PN Jaksel, kemarin.--kompas.com
JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Terdakwa Hendra Kurniawan divonis pidana penjara 3 tahun atas kasus tersebut, dalam sidang Senin 27 Februari 2023.
Majelis Hakim PN Jaksel mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai memberatkan hukuman Hendra, eks karo paminal divisi propam Polri.
Salah satunya, mantan anak buah Ferdy Sambo berpangkat brigjen itu dinilai berbelit-belit dan tak menyesali perbuatannya.
BACA JUGA:Jaksa Turut Banding Atas Vonis Ferdy Sambo Cs
"Yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan," kata hakim dalam sidang, kemarin, mengutip dari kompas.com
Selain itu, hakim juga menilai, perbuatan Hendra memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek lantas menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan tidak profesional.
Hakim juga menilai, perbuatan Hendra memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek lantas menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan tidak profesional.
Padahal, saat itu Hendra menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan pangkat jenderal bintang satu.
BACA JUGA:Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Tata Cara Eksekusi Pidana Mati di Indonesia
"Terdakwa selaku anggota Polri perwira tinggi tidak melakukan tugasnya secara profesional," ujar hakim.
Kendati demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal yang dinilai meringankan hukuman Hendra, yakni rekam jejak mantan anak buah Ferdy Sambo itu yang belum pernah dipidana.
"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.
Hakim menyatakan, Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja dan tanpa hak dengan cara apa pun memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
BACA JUGA:Hakim Vonis 10 Bulan, Arif Rachman Arifin Tak Profesional Jadi Polisi
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim.
Sumber: