Hakim Vonis 10 Bulan, Arif Rachman Arifin Tak Profesional Jadi Polisi

Hakim Vonis 10 Bulan, Arif Rachman Arifin Tak Profesional Jadi Polisi

Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023.--kompas.com

BACA JUGA:Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Tata Cara Eksekusi Pidana Mati di Indonesia

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Arif terlibat dalam upaya penghilangan barang bukti kasus kematian Brigadir Yosua berupa rekaman CCTV di lingkungan rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Arif ikut menonton rekaman yang memperlihatkan bahwa Brigadir Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinasnya. Padahal, Sambo saat itu mempersiapkan skenario bahwa Yosua tewas saat dirinya tak berada di sana.

Menurut skenario palsu itu, Yosua tewas karena tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Arif yang ditemani oleh mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri Brigjen Hendra Kurniawan kemudian sempat melaporkan hasil pengamatannya itu kepada Sambo. Akan tetapi Sambo berkeras bahwa cerita versinya lah yang benar.

BACA JUGA:Megawati: Saya Bangga Apa yang Telah Diputus di Persidangan, Turut Apresiasi Vonis Mati Ferdy Sambo

Ferdy Sambo bahkan sempat memerintahkan Arif untuk menghapus rekaman itu dan mengancam mereka yang ikut menonton untuk tutup mulut.

Arif sempat berkilah bahwa apa yang dilakukannya adalah perintah jabatan. Dia menyatakan tak bisa menolak perintah dari Sambo.

Dalam pertimbangannya, menepis pembelaan Arif tersebut. Menurut hakim, sebagai anggota kepolisian, Arif Rachman Arifin seharusnya menolak perintah itu.

Pasalnya, perintah Sambo dinilai tak diikuti prosedur seperti mengeluarkan surat perintah seperti lazimnya prosedur di kepolisian.

BACA JUGA:Pujian Mahfud MD Kepada Hakim yang Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Pemberani, Tepat, Tanpa Beban dan Sempurna

"Terdakwa juga ragu-ragu soal kejadian tembak menembak antara korban Brigadir Yosua dengan saksi Richard Eliezer," kata majelis hakim.

Selain Arif Rachman Arifin, PN Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang vonis terhadap dua terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua lainnya yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Sementara tiga terdakwa lainnya yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto baru akan menjalani sidang vonis pada Jumat, 24 Februari 2023.

Sumber: