Wow Data PPATK, Hanya 2 Tahun Ditemukan Dugaan TPPU Rp500 Triliun di 12 Koperasi

Wow Data PPATK, Hanya 2 Tahun Ditemukan Dugaan TPPU Rp500 Triliun di 12 Koperasi

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana--doc radarpalembang.disway.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai fantastis.

Angka yang dibuka oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencapai Rp500 triliun dan hanya dalam waktu singkat yakni 2 tahun.

Dan, kejadian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini terjadi di 12 koperasi dengan rentang waktu 2020 hingga 2022.

Hal ini disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan PPATK, Selasa 14 Februari 2023.

BACA JUGA:Rp 10 Miliar Dana ACT Mengalir ke Koperasi 212, Bareskrim Gandeng PPATK

“PPATK menemukan dari periode 2020-2022 saja ada 12 koperasi simpan pinjam dengan dugaan TPPU, termasuk yang sekarang ini (Indosurya),”jelas dia.

Hingga saat ini, PPATK telah memiliki total 21 hasil analisis menyangkut 12 kasus korupsi KSP tersebut.

“Jumlah dana secara keseluruhan melebihi Rp 500 triliun, kalau bicara kasus yang pernah ditangani, koperasi,” kata Ivan Yustiavandana.

Lalu, lanjut Ivan Yustiavandana, angkanya memang luar biasa besar, kami menemukan dari satu bank saja ada nasabah sekitar 40 ribu nasabah.

BACA JUGA:300 Rekening ACT Diblokir PPATK , Transaksi ke Luar Negeri Capai Rp 52,9 miliar

Bahkan sambung dia, Kita punya sekian puluh atau belasan bank. Kalau ditanya apakah ada aliran ke luar negeri, ya PPATK mengikuti aliran sampai ke luar negeri.

Proses penyelidikannya sendiri, sambung dia, telah mengikuti kasus-kasus koperasi bahkan sebelum adanya kasus Indosurya.

Sementara untuk Indosurya sendiri, ia mengakui bahwa kasus tersebut sangatlah besar, dengan angka mencapai Rp 106 triliun dengan menggunakan skema ponzi alias investasi tak berizin.

Dimana, sistem yang digunakan oleh koperasi tersebut yaitu dengan menunggu modal baru yang akan masuk.

BACA JUGA:4 Tersangka Korupsi Renovasi Gedung DPRD PALI Segera Disidang, Negara Rugi Rp7,1 Miliar Tahun Anggaran 2021

Selain itu, dari hasil kesimpulan ini didapatkannya salah satunya karena tercatat banyak dana nasabah yang ditransaksikan ke perusahaan terafiliasi.

“Karena banyak dana nasabah itu dipakai, ditransaksikan ke perusahaan terafiliasi, contohnya, dibelikan jet, dibayarkan yacht, lalu ada juga untuk kecantikan, operasi plastik, macem-macem,”kata dia.

Artinya penggunaan uang koperasi yang dititipkan oeh para anggota tidak murni dilakukan bisnis selayaknya koperasi.

Pihaknya juga telah secara rutin menjalin komunikasi dengan pihak kejaksaan dan telah beberapa kali mengirimkan laporan analisa menyangkut kasus tersebut.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih Siap Disidangkan Pengadilan Tipikor Palembang

"Kami sudah beberapa kali kirim hasil analisis kepada kejaksaan terkait kasus Indosurya, artinya, dalam perspektif PPATK memang terjadi pencucian uang," ujar Ivan.

Dalam menangani perihal ini, pihaknya terus menjalin kerjasama dengan berbagai pihak antara lain Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi dan tidak hanya itu, PPATK juga telah menghentikan aktivitas transaksi para oknum sejak analisis digelar.

Sumber: