4 Tersangka Korupsi Renovasi Gedung DPRD PALI Segera Disidang, Negara Rugi Rp7,1 Miliar Tahun Anggaran 2021
Dua dari empat tersangka kasus korupsi renovasi Gedung DPRD PALI, tahun anggaran 2021 saat pelimpahan berkas berikut tersangka (P.21).--sumeks.co
PALI, RADARPALEMBANG.COM - Keempat tersangka korupsi renovasi tahap II Gedung DPRD PALI tahun anggaran 2021 dengan nilai pagu proyek senilai Rp36 miliar akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, dalam waktu dekat.
Mereka adalah Irwan, oknum ASN sekaligus PPK Dinas Perkim Kabupaten PALI, tiga tersangka pihak swasta yaitu Meidi Robin Lionardu, Danu Nanang dari PT Adhi Pramana Mahorga Yose Rizal; Dirut PT Asuransi Rama, Satria Wibawa.
Hal ini terungkap setelah tim penyidik pidsus Kejari PALI, telah merampungkan berkas empat tersangka korupsi renovasi tahap II Gedung DPRD PALI tahun anggaran 2021. Atas perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp7,1 miliar.
Kasi Intelijen Kejari PALI, Fadli Habibie SH membenarkan, berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI.
BACA JUGA:Bawaslu PALI Pantau Proses Tes Wawancara Calon PKD, Tetap Ingatkan Hal Ini
"Sudah tahap II pelimpahan berkas dan tersangka diserahkan tim penyidik kepada JPU, hanya menunggu petunjuk selanjutnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," kata Fadli Habibie dikutip pada sumeks.co, pada Senin 6 Februari 2023.
Diuraikan Fadli, dalam rangkaian penyidikan kasus ini, pihaknya telah memanggil dan memeriksa kurang lebih 29 orang sebagai saksi.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Sula ini menerangkan, apabila telah dinyatakan lengkap, kemungkinan besar pada pertengahan bulan Februari ini akan dilimpah ke Pengadilan Tipikor Palembang.
"Mudah-mudahan pertengahan bulan ini berkas perkaranya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," terangnya.
BACA JUGA:Pertamina Nyaris Kehilangan Aset Penting Pipa ABB-037 di PALI
Lebih lanjut diterangkan Fadli Habibie, kerangka perkara tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun 2021.
PT Adhi Pramana sebagai pelaksana kegiatan diduga tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak pengerjaan renovasi gedung DPRD Kabupaten PALI tahap II.
Nilai kontrak pembangunan renovasi gedung DPRD Kabupaten PALI dengan pagu anggaran senilai Rp36 miliar pada Dinas Perkim Kabupaten PALI.
Nyatanya, pekerjaan proyek hanya 2,76 persen dari target 20 persen dari nilai kontrak yang telah dicairkan sebesar Rp7,1 miliar.
BACA JUGA:Pemdes di PALI Bangun Budidaya Jamur Tiram, Berawal dari Sampah
"Berdasarkan audit nilai Rp7,1 miliar itulah jadi kerugian keuangan negara," sebutnya.
Para tersangka diancam dengan sangkaan melanggar Primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sumber: