Temuan Kejagung, Ada Jejak Pencucian Uang di Kasus Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo

Temuan Kejagung, Ada  Jejak Pencucian Uang di Kasus Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo

Salah satu proyek BAKTI Kemenkominfo yang tersandung korupsi dan tindak pidana pencucian uang ----laman kominfo

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM -  Ini temuan terbaru penyidik  Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang dugaan korupsi di  Kemenkominfo. Ada jejak tindak pidana pencucian uang  (TPPU) terkait proyek pembangunan  BTS 4G (base transceiver station) tahun jamak 2020-2022. 

Selain pada Proyek penyediaan infrastruktur BT 4G, TPPU juga terindikasi pada proyek infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI ) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)

BACA JUGA:Apa Ada Johnny G Plate di Korupsi Jumbo Rp354 Miliar Graha Telkom Sigma,Satus Penyidikan Siapa Tersangkanya?

 ‘’Kita sudah menemukan jejak-jejak tindak pidana pencucian uang dalam 2 proyek di Kemenkominfo itu,’’ujar   Kuntadi, selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)  saat jumpa pers pada Senin, 13 Maret 2023, sebagaimana mengutip dari Antara. 

Menurutnya, modus pencucian uang itu dilakukan dengan cara menyisipkan ke penukaran uang (money changers) . Selain itu, pencucian uang juga disipkan ke perusahaan yang terafiliasi dengan 2 proyek itu.

BACA JUGA:Transaksi Mecurigakan Rp300 Triliun Pegawai Kemenkeu,Mahfud MD: Itu Pencucian Uang Lebih Parah dari Korupsi

Hanya saja, seperti dan bagaimana mereka melakukan transaksi pencucuin uang, Kuntadi belum bersedia menyebutkan. ‘’ Nanti kita lihat.  Yang pasti, benang merahnya ada tindak pidana pencucian uang sudah terlihat,’’tegasnya. 

Dalam kasus dugaan kopsi dan TPPU itu, penyidik kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Para tersangka itu adalah:

- Anang Achmad Latif (AAL) Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

- Galubang Menak (GMS) Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

- Yohan Suryanto (YS) tenaga ahli Human Development (HUDEV) dari UI Tahun 2020

- Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment

- Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Synergy.

Dalam menjeret para tersangka korupsi itu, penyidik memakai Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Selain itu penyidik juga memakai Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: