Penghobi Wajib Tau, 7 Ikan Hias Populer Ini Sekarang Dilarang Dipelihara di Indonesia, Ini Alasannya
7 dari 75 Ikan yang dilarang oleh pemerintah Indonesia untuk dipelihara dan dibudidayakan--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Berikut 7 dari 75 Ikan yang dilarang oleh pemerintah Indonesia untuk dipelihara dan dibudidayakan.
Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan melarang pemeliharaan dan pembudiayaan 75 jenis ikan karena dianggap membahayakan dan/ atau merugikan.
Larangan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Kelautan dan perikanan No 19/ PERMEN-KP/2020 yang berisikan pelarangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran 75 spesies ikan.
Pelarangan tersebut karena ke 75 jenis ikan ini bersifat invasif yang artinya memiliki potensi untuk mendominasi habitat baru, memangsa spesies asli, dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
Dari ke 75 ikan yang dilarang untuk dipelihara dan dibudidayakan tersebut ada 7 jenis ikan yang biasa dipelihara oleh penghobi sebagai ikan hias.
Lantas apa saja 7 jenis ikan hias yang kini dilarang untuk dipelihara berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan perikanan No 19/ PERMEN-KP/2020 tersebut? Berikut daftarnya:
1. Ikan Arapaima (Arapaima gigas)
Arapaima gigas--
Arapaima adalah ikan air tawar raksasa yang berasal dari Sungai Amazon, Amerika Selatan. Mereka dapat tumbuh hingga mencapai panjang 3 meter dan berat lebih dari 200 kilogram.
Ikan ini adalah predator yang sangat agresif dan dapat memangsa ikan asli Indonesia, sehingga mengancam keanekaragaman hayati perairan.
BACA JUGA:6 Hal Penting Dalam Memelihara dan Merawat Ikan Louhan yang Wajib Pemula Ketahui
Sumber: