300 Rekening ACT Diblokir PPATK , Transaksi ke Luar Negeri Capai Rp 52,9 miliar

300 Rekening ACT Diblokir PPATK , Transaksi ke Luar Negeri Capai Rp 52,9 miliar

RADAR PALEMBANG - 300 rekening ACT Diblokir PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan atau perbankan.

Pemblokirian terkait rekening Yayasan filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) itu menyusul dugaan dan indikasi penyalahgunaan dana dari pengurus yayasan.

Total transaksi yang dibekukan saat ini sebanyak 141 customer information file (CIF) di ratusan rekening. Saat ini 300 rekening ACT diblokir PPATK . Jenisnya, ada transaksi ke luar negeri ACT dan dalam negeri.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Cecar Presiden ACT Ahyudi dengan 22 Pertanyaan

Pemblokiran transaksi itu merupakan tindak lanjut upaya PPATK menelusuri indikasi penyalahgunaan dana bantuan kemanusiaan yang dikelola ACT.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pihaknya dapat melakukan penelusuran atau melakukan analisis hingga pemeriksaan terhadap persoalan transaksi keuangan tersebut.

Ivan membeberkan, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola secara akuntabel.

Lembaga sosial yang menerima dana dari masyarakat harus memitigasi segala risiko yang terjadi dalam sepanjang proses penghimpunan maupun penyalurannya.

BACA JUGA:Bareskrim Endus Dugaan ACT Selewengkan Dana Santunan Lion Air

Yakni, dengan cara mengenali pemberi (know your donor) dan mengenali penerima (know your beneficiary). Saat ini, PPATK mencatat transaksi ke luar negeri ACT sebesar Rp 52,9 miliar.

Sementara dana yang masuk dari luar negeri ke rekening ACT sebesar Rp 64,9 miliar.  Perputaran dana itu berlangsung selama periode 2014 hingga Juli tahun ini.

PPATK menyebut ada beberapa negara yang menjadi tujuan penyaluran dana ACT.  Sebut saja Turki, Inggris, Amerika Serikat, dan Malaysia.

Penyidik Bareskrim Polri Cecar Presiden ACT Ahyudi dengan 22 pertanyaan selama 12 pemeriksaan di Penyidik Bareskrim Polri Jumat 8 Juli 2022.

Pemeriksaan Ahyudi merupakan tindak lanjut dari dari hasil laporan PPATK atas adaya indikasi penyewengan dana ACT.

Ahyudi juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian belum mengajukan pertanyaan terkait hall in seperti adanya dugaan penyelewengan dana atau aliran dana terlarang.

"Kalau nggak salah hari ini ada sekitar 22 pertanyaan dan pertanyaan maish seputar legalitas tentang yayasan, tugas serta tanggung jawab pengurus. Seperti itu sih,” jelas AhyudinJumat 8 Juli 2022.

Sumber: jawa pos.com