Kasus Korupsi Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih Siap Disidangkan Pengadilan Tipikor Palembang

Kasus Korupsi Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih Siap Disidangkan Pengadilan Tipikor Palembang

Diduga Korupsi Dana Hibah Ketua dan Komisioner Bawaslu Prabumulih Jadi Tersangka. Kamis, 24 November 2022--Lahatpos.disway.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Kasus korupsi yang menjerat tiga Komisioner Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) Kota Prabumulih siap disidangkan di Pengadilan Tipikor Paelembang.

Dikutip dari sumeks.disway.id , menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih Anjasra Karya SH MH, karena dinyatakan telah lengkap maka berkas kasus korupsi yang menjerat ke tiga komisioner Bawaslu Prabumulih siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang dan siap disidangkan minggu depan.

"Minggu depan insyaAllah berkas perkara tiga tersangka perkara tersebut, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," tulis Anjasra Karya dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp. Jumat, 27 Januari 2023.

Diketahui kasus dugaan korupi terkait dana hibah kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017 yang menjerat ke tiga komisioner Bawaslu Prabumulih yakni berinisial HJ sebagai ketua Bawaslu Kota Prabumulih aktif, serta dua tersangka lainnya yakni IS dan IR sebagai komisioner Bawaslu Kota Prabumulih aktif.

BACA JUGA:PAW Komisioner Bawaslu Prabumulih Tunggu Putusan Tetap

Dimana ketiganya disangka telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu Prabumulih pada tahun 2017-2018.

Dalam perkara ini negara disuga mengalami kerugian sebesar Rp1,8 miliar lebih dari total anggaran Rp5,7 miliar.

Adapun rincian dana hiba yang dierima oleh Bawaslu Prabumulih sebagai berikut, pada tahun 2017 Bawaslu menerima hibah kurang lebih  Rp700 juta, sedangkan pada 2018 menerima hibah lebih kurang Rp5 miliar.

Mudusnya para tersangka melakukan penyelewangan dana hiba dengan cara membuat kegiatan-kegiatan fiktif diantaranya berupa dana publikasi dan sosialisasi kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Hibah 1,8 M, Ketua dan Komisioner Bawaslu Prabumulih Jadi Tersangka

Hal ini terungkap setelah adanya audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan dan diketahui nilai kerugian negara atas perkara ini mencapai Rp1,8 miliar lebih dari total anggaran Rp5,7 miliar.

Sebelumnya Jaksa dari tim penyidik Pidsus Kejari Prabumulih menggeledah gudang dan kantor Bawaslu Sumsel  terkait dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Prabumulih.

Penyidik Pidsus Kejari Prabumulih melakukan penggeledahan Selasa,  23 Agustus 2022. mulai pukul 10.30 WIB . 

Menurut Kepala Kejari Prabumulih Roy Riyadi SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya, Kasi Pidsus Kejari Prabumulih Arsyad,  dalam rangka menemukan barang bukti pendalaman kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017-2018.

Sumber: sumeks.disway.id