Rp 10 Miliar Dana ACT Mengalir ke Koperasi 212, Bareskrim Gandeng PPATK

Rp 10 Miliar Dana ACT Mengalir ke Koperasi 212, Bareskrim Gandeng PPATK

RADAR PALEMBANG – Petinggi Cepat Tanggap (ACT) melakukan penyelewengan dana bantuan sosial/ corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp 34 miliar.

Dana sebesar itu diduga diselewengkan oleh eks Presiden ACT Ahyudin dkk. Rp 10 miliar diantaranya Dana ACT mengalir ke Koperasi 212.

Aliran dana ke Koperasi 212 itu diungkap oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf.

"Dana ACT mengalir ke Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar," kata Helfi di Mabes Polri, Senin (25/7), sebagaimana menukil dari jpnn.

Selain mengalir ke Koperasi 212, dana ACT juga dipergunakan untuk pengadaan armada truk Rp 2 miliar, program big food bus Rp 3,8 miliar.

BACA JUGA:Komnas HAM Ungkap Suasana Sebelum Brigadir J Meninggal, Choirul Anam: Banyak Informasi dari Bharada E

Lalu, untuk pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar, dana talangan CV Tune Rp 3 miliar, dan dana talangan PT HBGS Rp 7,8 miliar.

"Totalnya mencapai Rp 34.573.069.200," beber perwira menengah Polri itu.

Di sisi lain, lanjut Helfi, dana yang diselewengkan Ahyudin dkk itu juga digunakan untuk gaji para pengurus.

Penyidik Bareskrim Polri akan erus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap aliran dana ACT itu. Pihaknya akan melalukan audit investigative. Selain itu, Bareskrim akan gandeng  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

BACA JUGA:Pupuk Subsidi di OKU Timur Langka, Begini Jeritan Petani

‘’Kita akan terus dalami penyewengan dana ACT dengan melakukan audit terhadap keuangan yayasan. Kita juga akan berkoordinas dengan PPATK,’’ujarnya.

Dalam kasus itu Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi yayasan ACT tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air.

Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.

BACA JUGA:Kisah Lesbian dari Dusun Meritai, Cinta Segi 3 Saudara Kandung, Bobi: Pacarku Direbut Kakak Perempuan

Bareskrim Polri bakal memeriksa pengurus Koperasi Syariah 212 buntut aliran dana Rp 10 miliar itu.

"Siapa pengurusnya, nanti ditanya, semua didalami, untuk apa? Kan, terafiliasi dengan perusahaannya (ACT, red)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (26/7).

Jenderal bintang satu itu menyebut pemeriksaan pengurus Koperasi Syariah 212 kemungkinan dilakukan pekan depan.

 Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih fokus pada pemeriksaan terhadap eks Presiden ACT Ahyudin dkk yang sudah menjadi tersangka.

"Mungkin minggu depan (periksa pengurus Koperasi Syariah 212). Kami lagi undang, pemanggilan untuk tersangka Jumat, begitu," ujar Brigjen Whisnu. (cr3/jpnn)

 Berita ini sudah tayang sebelumnya di jpnn dengan judul: Fantastis, Sebegini Duit Panas ACT Mengalir ke Koperasi Syariah 212

Sumber: jpnn.com