Total Kekayaan Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo
Hakim ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Senin 13 Februari 2023.--doc radarpalembang.disway.id
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, Senin 13 Februari 2023.
Vonis ini diberikan hakim setelah Sambo terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
Dan, vonis mati kepada Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut.
Lalu siapa itu hakim Wahyu Iman Santoso, dan berapa jumlah harta dan jenis kekayaan yang dimilikinya.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wahyu Iman Santoso tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 12 miliar.
Data dari LHKPN ini terakhir kali diperbaharui pada 24 Januari 2022 untuk periodik 2021, saat itu, Wahyu Imam Santoso masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.
Berdasarkan data LHKPN tersebut, hakim Wahyu Imam Santoso terbanyak secara nilai di aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di 3 kota.
BACA JUGA:Rosti: Apresiasi Hakim Memvonis Mati Sambo, Peran Media Sangat Besar
Tercatat hakmi Wahyu Imam Santoso memiliki 8 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 7 miliar.
Adapun aset tanah dan bangunan milik hakim Wahyu Imam Santoso tersebar di Kota Semarang (berupa warisan), Kota Jakarta Pusat dan Kota Batam.
Selain itu, hakim Wahyu Imam Santoso juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa 1 unit mobil dan 1 unit motor dengan total nilai mencapai Rp 358 juta.
Adapun Kendaraan yang dimiliki hakim Wahyu Imam Santoso berupa mobil Toyota Fortuner tahun 2018 dan motor Honda Vario tahun 2016.
BACA JUGA:Hakim Nilai Hukuman Mati Pantas untuk Ferdy Sambo, Penuhi Rasa Keadilan Publik
Untuk harta bergerak lainnya yang dimiliki Wahyu senilai Rp 1,93 miliar, tidak memiliki surat berharga, kas dan setara kas Rp 209,8 juta, serta harta lainnya senilai Rp 2,3 miliar.
Selain itu, hakim Wahyu Imam Santoso juga tercatat memiliki hutang senilai Rp 693,4 juta. Dengan begitu total kekayaan yang dimiliki oleh Hakim Wahyu Iman Santoso sebesar Rp 12.009.356.307 (Rp 12 miliar)
Sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
’Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.
Sumber: