Rosti: Apresiasi Hakim Memvonis Mati Sambo, Peran Media Sangat Besar

Rosti: Apresiasi Hakim Memvonis Mati Sambo, Peran Media Sangat Besar

Ibunda alm Brigadir Josua memberikan apresiasi kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan yang telah memvonis mati Ferdy Sambo.--disway.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG. COM - Ibunda alm Brigadir Josua, Rosti Simanjuntak mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang telah menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, pada sidang Senin 13 Februari 2023.sore ini.

Sebab, menurut dia, terdakwa Ferdy Sambo pantaa mendapat hukuman mati tersebut, yang setimpal dengan penghilangan nyawa anaknya, yang direnggut paksa dalam pembunuhan berencana.

Ibunda Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan air matanya setelah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu divonis mati. Setelah ia mengikuti jalannya sidang berlangsung selama 6 jam.

Ia menyebut hal tersebut merupakan anugerah Tuhan yang sangat berarti baginya.

BACA JUGA:Hakim Nilai Hukuman Mati Pantas untuk Ferdy Sambo, Penuhi Rasa Keadilan Publik

"Tetesan darah anaku, darah anaku yang bergelimang, ampuni lah kami, Tuhan menyatakan keajaibannya," kata Rosti yang ditemui di PN Jakarta Selatan.

Saya yakin kepada hakim, hakim, karena hakim. Tuhan, semoga hakim lurus tegakan pengadilan persidangan semoga ini nanti," ujar dia.

"Begitu juga semua media, terima kasih buat semua media selalu mendukung kami," ujarnya.

Rosti berharap agar terdakwa lainnya bisa dihukum yang seberat-beratnya juga.

BACA JUGA:Pertimbangan dan Keyakinan Hakim Dalam Vonis Ferdy Sambo, Unsur Kesengajaan Terpenuhi Sambo Bunuh Brigadir J

Kata dia, hakim juga harus berani menjatuhi hukuman yang berat kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang dituntut 8 tahun penjara.

"Semoga nanti hakim bisa memutuskan memberikan hukuman dua kali lipat daripada tuntutan JPU," kata Rosti.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso. Ia terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” ujar hakim Wahyu.

Sumber: