Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Lakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruang sidang PN Jakarta Selatan. Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo karena secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencan terhadap Brigadir J ----jpnn
Fraksa Perkataan Ferdy Sambo Hajar Chad, Hakim: Itu Hanya Bantahan dan Alibi Kosong
JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, akhirnya memvonis terdakwa pembunuh berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan hukuman mati.
Manjelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo pada sidang pembacaan Vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi di persidangan majelis hakim yakin Ferdy Sambo secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
‘’Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Terdakwa Pembunuh berencana terhadap Brigadir J Atau Nofriansyah Yosua Hutabarat , Ferdy Sambo membatah perintah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan perkataan tembak Chad tetapi hajar chard.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ternyata cukup memberikan perhatian terhadap frasa tembak chad dan hajar chad yang menjadi perdebatan dalam proses persidangan.
Pasalnya, dua kata itu secara etimologi makananya berbeda meskipun dalam memberikan makna terhadap sebuah kata, frasa maupun kalimat tidak bisa dilepaskan dari konteks.
BACA JUGA:Sidang Pembacaan Vonis Ferdy Sambo, Hakim Tak Yakin Terjadi Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi
Padaha hari h penembakan terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propopam Polri di Jalan Duren III, Jakarta Selatan Bharada E mendapat perintah dar Ferdy Sambo berbunyi Tembak Chad.
Hal itu disampaikan oleh Bharada E kepada penyidik kepolisian dan saat menyampaikan kesaksian selama persidangan.
Sementara itu, terdakwa Ferdy Sambo tidak mengakui mengeluarkan perintah dengan perkataan tembak chard melainkan dengan perkataan hajar chad.
BACA JUGA:Jelang Sidang Putusan Hari ini, Ferdy Sambo Ikhlas, Putri Candrawathi Khawatir
Sumber: