Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Lakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Hakim Vonis Mati  Ferdy Sambo, Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Lakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruang sidang PN Jakarta Selatan. Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo karena secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencan terhadap Brigadir J ----jpnn

Fraksa Perkataan Ferdy Sambo Hajar Chad, Hakim: Itu Hanya Bantahan dan Alibi Kosong 

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, akhirnya memvonis terdakwa pembunuh berencana Ferdy Sambo  terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat  dengan hukuman mati. 

Manjelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo  pada sidang pembacaan Vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. 

Berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi di persidangan majelis hakim  yakin Ferdy Sambo secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

BACA JUGA:Pertimbangan dan Keyakinan Hakim Dalam Vonis Ferdy Sambo, Unsur Kesengajaan Terpenuhi Sambo Bunuh Brigadir J

‘’Dengan ini,  menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. 

Terdakwa Pembunuh berencana terhadap Brigadir J Atau Nofriansyah Yosua Hutabarat , Ferdy Sambo membatah perintah Bharada E atau  Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan perkataan tembak Chad tetapi  hajar chard. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ternyata  cukup memberikan perhatian terhadap frasa tembak chad dan hajar chad  yang menjadi perdebatan dalam proses persidangan. 

Pasalnya, dua kata itu secara etimologi makananya berbeda meskipun  dalam memberikan makna terhadap sebuah kata, frasa maupun kalimat tidak bisa dilepaskan dari konteks. 

BACA JUGA:Sidang Pembacaan Vonis Ferdy Sambo, Hakim Tak Yakin Terjadi Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi

Padaha hari h penembakan terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propopam Polri di Jalan Duren III, Jakarta Selatan Bharada E mendapat perintah dar Ferdy Sambo  berbunyi Tembak Chad. 

Hal itu disampaikan oleh Bharada E kepada penyidik kepolisian dan saat menyampaikan kesaksian selama persidangan. 

Sementara itu, terdakwa Ferdy Sambo tidak mengakui mengeluarkan perintah dengan perkataan tembak chard melainkan dengan perkataan hajar chad. 

BACA JUGA:Jelang Sidang Putusan Hari ini, Ferdy Sambo Ikhlas, Putri Candrawathi Khawatir

Sumber: