Dihukum 20 Tahun Penjara, Ini Fakta Hakim Yakin Putri Candrawathi Terlibat Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Dihukum 20 Tahun Penjara, Ini Fakta Hakim Yakin Putri Candrawathi Terlibat Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ---- screenshot TV

Pada sisi lain, Kuat Ma’ruf  juga mendapat laporan dari asisten rumah tangga rumah Diryanto alias Kodir, bahwa Rumah Duren 3 siap untuk digunakan karena sudah bersih. 

BACA JUGA:3 Alasan Jaksa Dalam Replik Tuduh Pembunuhan Brigadir J Atas Kehendak Putri Candrawathi

‘’Ini menunjukkan bagaimana peran Kuat Ma’ruf  menyiapkan tempat  agar apa yang terjadi di Duren 3 tidak mengundang kecurigaan,’’ujarnya. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam persidangan yang digelar pada 18 Januari 2023, menuntut terdakwa Putri Chandrawathi hukuman penjara selama 8 tahun.

Jaksa beranggapan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, Putri telah memenuhi unsure perbuatan ikut serta merencakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Jaksa menjerat Putri dengan pasal Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. 

Jaksa juga menuntut terdakwa lainnya yaitu Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal 8 tahun penjara. Sementara terdakwa Bharada E  atau Bharada Ricard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjadi justice collaborator dalam kasu pembunuhan berencana itu dituntut 12 tahun penjara. (yui)

Sumber: