Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Denda Rp 1 M dan Uang Ganti Rugi Rp 3,88 M

Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Denda Rp 1 M dan Uang Ganti Rugi Rp 3,88 M

Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi di PN Tipikor Jakarta, hari ini.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang ganti rugi sebesar Rp 3.880.844.400

Hasan Hasbi terjerat kasus suap dan gratifikasi dan telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu 3 April 2024.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 3.880.844.400," kata ketua majelis hakim Toni Irfan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta,

Hakim mengatakan harta benda Hasbi dapat dilelang dan dirampas untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun, jika harta benda itu tak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

BACA JUGA:SIMAK! Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Ini Linknya

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Hal yang memberatkan vonis, perbuatan Hasbi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hakim menyatakan perbuatan Hasbi merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI," kata hakim.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Panji Gumilang Dihukum 1 Tahun Penjara atas Kasus Penodaan Agama

"Terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana," imbuhnya.

Sementara hal yang meringankan vonis yakni Hasbi memiliki tanggungan keluarga. Hakim menyebut Hasbi juga bersikap sopan di persidangan.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujarnya.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI," kata hakim.

Sumber: