Dihukum 20 Tahun Penjara, Ini Fakta Hakim Yakin Putri Candrawathi Terlibat Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Dihukum 20 Tahun Penjara, Ini Fakta Hakim Yakin Putri Candrawathi Terlibat Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ---- screenshot TV

JAKARTA, RADAR PALEMBANG.COM –Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh manjelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah suaminya Ferdy Sambo divonis bersalah dan dijatuhi hukuman mati. 

Vonis hukuman 20 tahun penjara  untuk Putri Candrawathi itu jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 8 tahun penjara. 

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin 13 Februari 2023, Hakim Anggota Alimin menyebut, Putri Candrawathi secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta dalam merencakan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

BACA JUGA:Vonis 20 Tahun untuk Putri Candrawathi, Terdakwa Ikut Terlibat dan Biarkan Pembunuhan Terjadi

Hakim Alimin dalam risalah vonis hakim membeberkan, fakta keterlibatan Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J

Di rumah Saguling,  Putri mengajak terdakwa Kuat Ma’ruf ke lantai tiga. Di sana Ferdy Sambo menyampaikan rencana pembunuhan Brigadir J kepada Kuat Ma’ruf. 

Saat itu, Kuat Ma’ruf menyampaikan kepada Ferdy Sambo apa yang terjadi di Magelang antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J. Selanjutnya, Ferdy Sambo pun menyampaikan niatnya kepada Kuat Ma’ruf  untuk membunuh Brigadir J.  

BACA JUGA:Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Lakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Pada waktu itu, Sambo pun menyampaikan apa yang harus dilakukan Kuat Ma’ruf  terkait rencana pembunuhan itu hingga sampai Brigadir di eksekusi. 

Menurut Hakim Alimin, hal terbukti dari fakta Kuat Ma’ruf  ikut berangkat dari Saguling ke Duren 3 dan satu mobil dengan Putri Candrawathi  serta saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal dan korban Brigadir J. 

‘’Padahal Kuat Ma’ruf tidak tes PCR sama sekali dan tetap ikut naik mobil lexus B 1  MAH,’’ujar Hakim Alimin. 

BACA JUGA:Hakim Nilai Hukuman Mati Pantas untuk Ferdy Sambo, Penuhi Rasa Keadilan Publik

‘’Sebelum eksekusi terhadap korban Brigadir J, Kuat Ma’ruf telah bertemu dengan Ferdy Sambo. Yang mengajak  bertemu Ferdy Sambo adalah Putri Candrawathi,’’ujar Hakim Alimin. 

Sesampainya di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Kompleks Perumahan Dinas Polri Duren 3, Jakarta Selatan, Kuat Ma’ruf langsung menutup pintu utama lantai satu. Selanjutnya dia naik ke lantai 2 untuk menutup pintu utama. 

Sumber: