Kajari Lahat Resmi Dimutasi ke Kejagung, Jaksa Perempuan Tak Peduli Korban Perkosaan Anak di Bawah Umur

 Kajari Lahat Resmi Dimutasi ke Kejagung, Jaksa Perempuan Tak Peduli Korban Perkosaan Anak di Bawah Umur

Kajari Lahat Nilawati resmi dimutasi menjadi anggota Satgassus Pembinaan Kajagung pasca tuntut hukuman rendah terhadap pelaku perkosaan anak di bawah umur. -- --dok/radar palembang

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat  Nilawati SH MH yang main-main dengan penanganan kasus asusila berupa perkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Lahat harus menerima konsekwensi atas kinerjanya. 

Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sebelumnya mencopot sementara jabatan Nilawati sebagai Kajari Lahat sekarang sudang menjadi permanen.  

Nilawati, jaksa perempuan yang tidak peduli dengan rasa keadilan bagi korban perkosaan anak di bawah umur dan keluarganya ini, kini telah resmi dimutasi. 

BACA JUGA:Tokoh PBNU Disebut Ada Dalam Lingkaran Korupsi Rektor Unila, Dana Ngalir Untuk Lampung Nahdliyin Center

Jaksa perempuan Nilawati ditarik sebagai   anggota Satuan Tugas Khusus (Satgasus) di Satgassus Jaksa Agung Muda yang membidangi pembinaan.  Nilawati tidak lagi menenpati jabatan struktural dan fungsional sebagai jaksa karier.

Adalah  Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH yang memberikan informasi mengenai Kepastian Kajari Lahat Nilawai resmi dimutasi. 

Menurut Mohd Radyan, pemutian Kejari Lahat Nilawati sebagai anggota Satgasus bidang pembinaan di Kejagung merupakan buntut dari pelanggaran yang dia lakukan. 

BACA JUGA: Kontroversi Pelantikan Anggota PPS Lahat, Dilarang Dalam PKPU Suami Istri Tetap Saja Dilantik

Pelanggaran itu adalah, Jakasa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat menuntut pelaku pemerkosaan ringan pada sidang asusila  yang digelar di Pengadilan Negeri Lahat, beberapa waktu lalu. 

Tuntutn ringan dari JPU itu pun mendapat reaksi dari masyarakat baik lokal maupun  nasional.  Beritanya pun viral. Pasalnya, korban perkosaan yang dilakukan secara bergilir oleh pelaku merupakan anak di bawah umur. 

‘’Pemutasian Nilawati merupakan bentuk keseriusan Kejagung merespon  keluhan masyarakat mengenai pelanggaran yang dilakukan jajaran kejaksaan,’’tukasnya pada Jumat, 27 Januari 2023, sebagaimana mengutip dari sumeks.disway.id. 

BACA JUGA:Duet Lahat BERCANDA Bakal Terwujud Pada Pilkada 2024, Incumbent Cik Ujang Siap Kembali Maju

Menurutnya, Kejaksaan Agung tidak hanya melakukan mutasi terhadap Nilaati sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaaan Tinggi Sumsel, tetapi juga akan mengevaluasi jaksa fungsional (JPU) yang membuat tuntutan ringan terhadap pelaku perkosan itu. 

‘’JPU yang melakukan pelanggaran tidak menutup kemungkinan akan terkena mutasi juga. Pimpinan kejaksaan saat ini sedang melakukan evaluasi,’’ujarnya. 

Sumber: