Buntut Tuntutan Ringan, Kejagung Copot Kajari Lahat dan Kasi Pidum, Terima Kasih Pak Hotman
Buntut Tuntutan Ringan Kejagung Copot Kajari Lahat dan Kasi Pidum,.--ADHYAKSAdigital.com
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Kejaksaan Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin, mencopot jabatan Kejaksaan Negeri Lahat NIlawati dan Kasi Pidum Frans Mona beserta jajaran jaksa di Pidana Umum Kejari Lahat, Senin sore, 9 Januari 2023.
Pencopotan jabatan itu diambil dari buntut ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara pidana asusila anak dibawah umur.
Seperti dilansir dari akun IGnya Hotman, hotmanparisofficial, diterangkan Jaksa Agung melalui Jampidum Dr Fadil Zuhmana SH. MH dikutib dari ADHYAKSAdigital.com
Bahkan, perkara itu divonis ringan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
BACA JUGA:Dugaan Pungli, Kasat Intelkam Konfirmasi KPU OKUT
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumadena dalam keterangan tertulisnya menerangkan, berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur di Lahat Sumatera Selatan.
Ditemukan bahwa jaksa penuntut umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap syarat formil dan kelengkapan syarat materiil serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
"Kita menemukan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara ini. Penyalahgunaan wewenang menyebabkan tuntutanya rendah,"ungkap Kapuspenkum, Ketut Sumadena.
Atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhanan merekomendasikan beberapa hal antara lain.
BACA JUGA:Warga Palembang Belum Punya KIS, Buruan Daftar Ini Caranya
Agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.
Kemudian pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) siang tadi Senin 9 Januari 2023 sudah diambil tindakan berupa penonaktifan dari jabatan struktural.
Mereka ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumsel berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,"terangnya.
Selanjutnya pada Senin ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding.
Sumber: berbagai sumber