Kajari Lahat Resmi Dimutasi ke Kejagung, Jaksa Perempuan Tak Peduli Korban Perkosaan Anak di Bawah Umur

 Kajari Lahat Resmi Dimutasi ke Kejagung, Jaksa Perempuan Tak Peduli Korban Perkosaan Anak di Bawah Umur

Kajari Lahat Nilawati resmi dimutasi menjadi anggota Satgassus Pembinaan Kajagung pasca tuntut hukuman rendah terhadap pelaku perkosaan anak di bawah umur. -- --dok/radar palembang

Kemudian pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) siang tadi Senin 9 Januari 2023 sudah diambil tindakan berupa penonaktifan dari jabatan struktural. 

Mereka ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumsel berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,"terangnya.

BACA JUGA:Guru Honorer di Muba Cabuli Anak 11 Tahun, Kasus Predator Anak Kesekian Kalinya di Sumsel

Selanjutnya pada Senin ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding. 

Jamwas Kejagung member sanksi kepada Kajari dan JPU Kejari Lahat itu, setelah kasus itu disebarluaskan dan dikritik oleh Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea. 

Ada respon dari Kejagung itu, pihak keluarga korban yang merasa tidak menerima keadilan dari jaksa Kejari Lahat, mengucapkan terima kasih kepada Hotman Paris. 

BACA JUGA:Unsri Bentuk Tim Adhock Selidiki Kasus Pelecehan Seksual

"Semoga bapak dan tim sehat dan sukses, terus banyak rezeki. Karena kami hanya bisa berdoa untuk bapak dan tim 911 karena kami tidak bisa berbuat apa-apa. kecuali doa untuk bapak,"ujar keluarga korban dikutip dari akun IGnya Hotman, hotmanparisofficial, Senin malam.

Kasus ini menjadi viral setelah campur tangan pengacara Hotman Paris melalui akun IGnya, hotmanparisofficial. Setelah menerima laporan dari korban dan keluarganya, yang mendatangi langsung Hotman dan tim 911, di Kedai Kopi Joni, belum lama ini. 

BACA JUGA:Sumsel Terus Gencar Edukasi, Angka Stunting Turun 6,2 Persen

Alhasil Pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) benar-benar dibuat kalang kabut oleh Hotman karena langsung mendapat tanggapan dari Kejaksaan Agung yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan ini. 

Kejagung meminta agar jaksa mengajukan banding sebab vonis itu dianggap tidak memberikan rasa keadilan bagi korban. Hasil eksaminasi menunjukkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum kurang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Dalam kasus ini, Kajati Sumsel ingin mendengarkan secara langsung penjelasan dari Kejari dan JPU Kejari Lahat atas tuntutan 7 bulan penjara terhadap terdakwa pemerkosaan seorang pelajar. (*)

Sumber: