Kajari Lahat Resmi Dimutasi ke Kejagung, Jaksa Perempuan Tak Peduli Korban Perkosaan Anak di Bawah Umur

Kajari Lahat Nilawati resmi dimutasi menjadi anggota Satgassus Pembinaan Kajagung pasca tuntut hukuman rendah terhadap pelaku perkosaan anak di bawah umur. -- --dok/radar palembang
Mohd Radyan mengungkapkan, meskipun yang bersangkutan telah dimutasi bukan berarti evaluasi telah berhenti.
BACA JUGA:Korban Mafia Tanah Terbaru di Lahat, Masri Teriming-imingi Lahan Fiktif Banyak Kandungan Batubara
Pihak dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) akan terus meneliti dan menelaah temuan-temuan dalam evaluasi.
‘’Berdasarkan temuan pihak Jamwas Kejagung, bisa saja yang bersangkutan diberhentikan sebagai jaksa. Ini kan tergantung tingkat kesalahannya.’’
Radyan menyebut figur yang akan menggantikan Nilawati sebagai Kajari Lahat adalah Gunawan Sumarsono SH MH.
Sebelum pindah ke Lahat, Gunawan menjabat sebagai Kajari Kepulauan Taninbar. ‘’Kepastian itu tertuang dalam keputusan tentang mutasi yang dikeluarkan oleh Kejagung RI,’’ujarnya.
Sebelumnya sempat heboh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lahat menuntut pelaku perkosaan inisial OH (17) dan AL (17) 10 bulan penjara. Sementara korban perkosaan itu sendiri adalah anak di bawah umur.
Keputusan JPU itu pun mendapat reaksi dari masyarakat karena sangat tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya serta masyarakat.
Pencopotan Sementara Nilawati
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumadena menyampaikan, jaksa penuntut umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap syarat formil dan kelengkapan syarat materiil. Pihaknya menemukan terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
"Setelah melakukan evaluasi, penelitian dan pendalaman, kita menemukan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara ini. Penyalahgunaan wewenang menyebabkan tuntutanya rendah,"ungkap Kapuspenkum, Ketut Sumadena.
BACA JUGA:Sumsel Rawan Predator Seksual Terhadap Anak, Ini Deretan Kasus Pedofil yang Pernah Terjadi
Atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhanan merekomendasikan beberapa hal antara lain.
Agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.
Sumber: