Kontroversi Tuntutan Berat Jaksa kepada Justice Collaborator Richard Eliezer, Mencuat Tim Bawah Tanah Sambo

Kontroversi Tuntutan Berat Jaksa kepada Justice Collaborator Richard Eliezer, Mencuat Tim Bawah Tanah Sambo

Ferdy Sambo bersama para ajudannya, termasuk almarhum Birgadir Yosua dan Bharada Richard Eliezer (belakang sekali sebelah kiri. ----dok/radar palembang

Menyikapi isu adanya tim bawah tanah Ferdy Sambo yang berusaha untuk memengaruhi proses peradilan termasuk, upaya memengaruhi vonis hakim, disikapi oleh Menteri Koordinator Politik Kemanan Hukum dan HAM (Menko Polhukam)  Mahfud MD. 

Mahfud MD memastikan kejaksaan dan pengadilan independen dalam sidang kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Dia menantang pihak-pihak yang menyebut seorang Brigjen berusaha memengaruhi pengadilan agar Ferdy Sambo dan kawan-kawan divonis ringan. 

BACA JUGA:Menanti Tuntutan Jaksa, Apakah Betul Seharusnya Eliezer Dibebaskan?

‘’Sebutkan ke saya siapa Brigjen itu, nanti saya ada punya Mayjen. Kalau ada yang punya Mayjen untuk menekan pengadilan atau kejaksaan, saya punya Lejten untuk menghadapinya," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Kamis, 19 Januari 2023. 

Kendati demikian Mahfud sendiri mengamini ada upaya-upaya untuk memengaruhi proses hukum dalam kasus Ferdy Sambo.

‘’Saya juga sudah mendengar ada gerakan-gerakan untuk memengaruhi pengadilan dan kejaksaan. Mereka beruapa meminta dan memesan putusan hakim. Ada yang meminta dengan huruf dan ada juga yang meminta dengan angka,’’ujarnya. 

Kendati demikian, Mahfud memastikan, pihaknya bisa mengamankan proses hukum mulai dari kejaksaan hingga pengadilan terhadap gerakan tim bahwa tanah Ferdy Sambo itu.  

BACA JUGA:Tuntutan Eliezer 12 Tahun Penjara, Padahal Terdakwa Justice Collabolator

Menurutnya, ada yang bergerilya agar Sambo dibebaskan. Malah ada juga yang bergerilya Sambo dihukum.  ‘’Ini semua bisa kita amankan. Saya pastikan kejaksaan dan pengadilan independen,’’tegasnya. 

Tuntutan berat jaksa terhadap Bharada Eliezer dibandingkan terdakwa yang lain selain Ferdy Sambo,mendapat rekasi keras dari Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK). 

Lembaga ini malah sempat meminta Kejaksaan Agung meninjau kembali tuntutannya terhadap Bharada Eliezer. Alasan, tuntutan tidak masuk akal karena status Bharada Elizer adalah sebagai justice collaborator. 

‘’Jaksa penuntut umum benar-benar tidak memperhatikan surat rekomendasi yang kami berikan. Untuk apa ada justice collaborator jika terdakwa dituntut lebih berat dari para tedakwa lainnya selain terdakwa utama,’’tegas LPSK Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Rabu, 18 Januari 2023. 

BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Dua Lokasi, LPSK Khawatirkan Tekanan Psikologis Bharada E

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyatakan bahwa tuntutan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 18 Januari 2023, di luar harapan mereka. Pasalnya, LPSK sebelumnya telah mengirimkan surat rekomendasi ke jaksa soal status 

Menurut Susilaningtyas, sebelumna LPSK telah mengirim surat kepada kejaksaan soal Bahrada Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC).  ‘’Eliezer sendiri sudah menunjukkan komitmennya Konsisten mengungkap kejahatan pembunuhan ini secara terang-benderang,” ujarnya. 

Sumber: