Polri Sebut Tak Ada Sel Khusus untuk Bharada Richard Eliezer di Rutan Bareskrim, Sama dengan Tahanan Lain

Polri Sebut Tak Ada Sel Khusus untuk Bharada Richard Eliezer di Rutan Bareskrim, Sama dengan Tahanan Lain

Bharada Richard Eliezer menjalani sisa hukuman di Rutan Bareskrim Polri, di sel yang sama dengan tahanan lain--jambiindependent.disway.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Polri menegaskan tidak ada sel tahanan khusus untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Rutan Bareksrim setelah ia batal ditempatkan Lapas Salemba Kelas 2A Jakarta Pusat.

Kepala Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kabag Tahti) Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin) Bareskrim Polri, Komisaris Besar Gatot Agus Budi Utomo, membenarkan terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer, ditempatkan di rutan Bareskrim Polri.

“Betul RE ditempatkan di rutan Bareskrim Polri, di sel biasa sama dengan tahanan lain. Namun ada pengamanan tambahan dari LPSK,” kata Gatot saat dihubungi, Selasa, 28 Februari 2023, dikutip dari detik.com

Gatot mengatakan penempatan Richard Eliezer di rutan Bareskrim untuk memudahkan pengawasan dan pengamanan terhadap dirinya.
Hal ini dilakukan atas rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

BACA JUGA:Richard Eliezer Akui Lebih Nyaman di Rutan Bareskrim, Hindari Potensi Ancaman?

Di tempat terpisah, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas membenarkan LPSK merekomendasikan agar Richard Eliezer kembali ke rutan Bareskrim.
Menurutnya, hal ini dilakukan dengan alasan keamanan.

“Kami meminimalisir resiko adanya ancaman,” kata Susilaningtyas.

Susi menuturkan akan lebih aman dan mudah bagi LPSK untuk melindungi Richard Eliezer di rutan uang lebih terbatas dan kecil daripada rutan yang luas dan banyak penghuni. Namun demikian, Susi menjelaskan sejauh ini belum ada potensi ancaman nyata yang diterima Eliezer.

“Makanya kami antisipasi. Lebih baik mencegah,” ujarnya.

BACA JUGA:Rektor UBD Jamin Mutu Internal Unit Kerja di Lingkungan Kampus

Susi menegaskan pihak LPSK akan memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer selama 24 jam.

Namun ia kembali menekankan belum ada ancaman nyata dan kekhawatiran LPSK adalah potensi ancaman terhadap Richard.

“Bisa saja ada yang dendam. Kita juga tidak tahu,” ujar Susi.

Diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu terhitung Senin, 27 Februari  2023, berstatus sebagai narapidana Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Namun demi keamanan, Richard batal ditempatkan ke Lapas Salemba dan dikembalikan lagi di Rutan Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Waspadai Cuaca Ekstrem Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Wilayah Palembang

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menyatakan pada Senin, 27 Februari 2023, Richard Eliezer dibawa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Richard tiba di Lapas Salemba sekitar pukul 14.30 WIB untuk dieksekusi atas putusan pidananya selama 1 tahun 6 bulan.

"Pada prinsipnya Pemasyarakatan/Lapas Salemba siap sepenuhnya menempatkan RE. Baik dari sisi pengamanan, pembinaan dan pemenuhan hak lainnya," kata Rika Aprianti melalui siaran persnya, Senin, 27 Februari 2023.

Di Lapas Salemba, Richard Eliezer langsung dilakukan pendaftaran atau registrasi pemeriksaan Kesehatan dan Asesmen oleh Bhapas Jakarta Timur Utara.

BACA JUGA:Mau Belanja Cashback 50 Persen, Pakai Kartu Kredit Bank Mandiri, Cek Nama Merchant-nya

"Mulai per hari ini, Richard Eliezer sudah berubah statusnya dari tahanan menjadi narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba," ujar Rika.

Namun berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

Pelaksanaan perjalanan Richard Elizer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dilakukan pengawalan oleh Polres Jakarta Pusat dan pendampingan dari LPSK, Ditjen PAS dan petugas Lapas Salemba.

Meski demikian, Rika Aprianti menyampaikan hak-hak dasar dan hak bersyarat Richard Elizer selama menjalani pidana di Rutan Bareskrim Polri akan tetap dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Richard Eliezer merupakan terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia adalah mantan ajudan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus itu.



Sumber: