Menanti Tuntutan Jaksa, Apakah Betul Seharusnya Eliezer Dibebaskan?

Menanti Tuntutan Jaksa, Apakah Betul Seharusnya Eliezer Dibebaskan?

Kasus pembunuhan brigadir Joshua dengan terdakwa Bharada Eilizer akan memasuki babak akhir--disway.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Sidang pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Esudah memasuki babak terakhir kasusnya.

Sidang akan kembali digelar pada Rabu, 11 Januari 2023, dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut  Umum (JPU). 

Pada sidang pekan lalu,  telah didengarkan keterangan terdakwa Eliezer yang menegaskan bahwa Sambo memerintahkan dia untuk membunuh Joshua. 

Ia mengakui perbuatannya itu dan mengaku sangat menyesal. Momentum kehadiran keluarga memberikan spirit mental kepada terdakwa Eliezer.

BACA JUGA:Haji 2023 Tidak Ada Pembatasan Usia

Mampukah pengakuan dan keterangan terdakwa Eliezer ini nantinya akan manjadi pertimbangan hakim untuk meringankan Eilizer?

Berdasarkan tayangan KOmpasTV d yang berlangsung online baru-baru ini, telah bergabung narasumber yakni pengacara terdakwa Eliezer, Ronny Talapessy dan Kang Asep Iwan Iriawan sebagai pakar hukum pidana.

Apakah semuanya sudah disampaikan oleh terdakwa Eliezer, bahwa terdakwa tidak ada niatan untuk membunuh dan semuanya itu sudah diatur oleh Ferdy Sambo? 

Pengacara terdakwa, Ronny mengatakan bahwa apa yang disampaikan kliennya itu sudah sangat sesuai dengan yang dia ketahui dan sesuai juga dengan fakta. 

BACA JUGA:Buntut Tuntutan Ringan, Kejagung Copot Kajari Lahat dan Kasi Pidum, Terima Kasih Pak Hotman

Ini bisa kita lihat dari keterangan ketika ia menjadi saksi dan keterangan ketika ia menjadi terdakwa tetap kosisten."Semua masih sama, ceritanya sangat bersinambungan. 

Jika kita lihat dari keterangan yang disampaikan sesuai dengan fakta persidangan, sama  dengan keterangan saksi lainnya dan alat bukti lainnya,"ujar Ronny.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E juga, sambung telah blak-blakan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di hadapan ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santoso.

Seperti dilansir okutimurpos.com Bharada E dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Desember 2022.

Sumber: berbagai sumber