Jaksa Dinilai Tidak Pantas Dilema Yuridis, Vonis Hakim Digelar Pekan Depan
![Jaksa Dinilai Tidak Pantas Dilema Yuridis, Vonis Hakim Digelar Pekan Depan](https://radarpalembang.disway.id/upload/ab37729a9b669884a172a7e13551d09a.jpg)
Richard Eliezer langsung memeluk penasehat hukumnya, Ronny Talapessy usai dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. --detiknew.com
JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua Hutabarat akan menghadapi babak akhir. Sidang putusan dijadwalkan akan digelar pada sidang pekan mendatang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketuai Wahyu Iman Santoso akan menjatuhkan vonis kepada kelima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricki Rizal dan Richard Eliezer.
Menjelang vonis tersebut, banyak pro dan kontra dari berbagai kalangan menyoroti kasus ini. Mulai dari pembacaan tuntutan, pleidoi (pembelaan), replik dan duplik dari jaksa penuntut umum (JPU) maupun masing-masing terdakwa dan kuasa hukumnya.
Seperti para pakar hukum pidana, mantan hakim agung atau mantan jaksa yang ikut berkomentar menanggapi kasus ini, yang tengah menunggu keadilan di ujung palu. Putusan yang seadil-adilnya.
BACA JUGA:Kasus Sambo Terhadap Eliezer, Hotman Paris: Masih Adakah Keadilan di Benteng Terakhir?
Seperti dilansir berdasarkan unggahan video metro tv dalam acara kontroversi di cannel youtube metro tv, belum lama ini. Pada acara tersebut bertemakan Menunggu Keadilan di Ujung Palu, dihadirkan 5 orang narasumber.
Yakni mantan hakim agung, Prof Gayus Lumbun, saksi ahli yang meringankan atau menguntungkan bagi terdakwa Ferdy Sambo, Prof Eldi, mantan jaksa, Jasman Panjaitan, saksi meringankan atau menguntungkan terdakwa Richard Eliezer, Albert Ari.
Host kontroversi, Zilvia Iskandar, pertama kali langsung bertanya kepada Jasman selaku mantan jaksa, apa ia jaksa itu serampangan, berhalusinasi dan frustasi dalam menjawab nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa ?
"Menurut pengamatan saya, ini dengan diucapkannya kata-kata menghadapi dilema yuridis, terus terang saya bingung. Di kasus Eliezer ya. yang mengucapkan kami merasa menghadapi dilema yuridis,"ujar Jasman.
BACA JUGA:Keluarga Berharap Eliezer Bisa Dapatkan Keadilan, Rekan Satu Angkatan Berikan Dukungan
Seorang jaksa yang profesional seharusnya tidak pantas mengatakan begitu. "Kalau saya karena kebetulan juga saya ngajar di Diklat, saya katakan harus ada keberanian,"tambahnya lagi.
Di forum-forum juga saya sampaikan, bahwa kasus ini terungkap karena ada keberanian dari Kamaruddin Simanjuntak. Nah, kita berharap jaksa itu juga berani. Berani, jangan loyo.
Bahkan seperti yang ditunjukkan waktu kita nonton itu, ada jaksa yang mau menangis atau mau gimana gitu. Ndak boleh. Seorang jaksa itu harus berani, berintegritas dan profesional. Itu yang kita harapkan dari seorang jaksa.
Menurut anda, apakah ada masalah dalam dalil tuntutan jaksa sehingga jaksa terkesan ragu, khususnya dalam kasus Eliezer. sehingga diakui menimbulkan dilema yuridis?"tanya Zilvia.
"Kalau ditanyakan itu, saya tidak tahu. Tapi biasanya jaksa itu kan dalam mengajukan tuntutan indepent, nah tentunya itu di pertahankan di hadapan pimpinan,"ujar Jasman lagi.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengakui ada dilema yuridis dalam menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terkait dengan posisinya sebagai saksi pelaku sekaligus eksekutor pembunuham berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini diutarakan jaksa saat menyampaikan replik atas pleidoi Richard Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), pada Senin, 30 Januari 2023.
Jaksa mengatakan pihaknya telah melihat status Richard Eliezer sebagi justice collaborator Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam pertimbangan tuntutannya.
BACA JUGA:Tuntutan Eliezer 12 Tahun Penjara, Padahal Terdakwa Justice Collabolator
“Bahwa kondisi ini menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama,
Yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh korban Brigadir Yosua dan juga membongkar skenario yang dibuat oleh pelaku utama, Ferdy Sambo.
Namun di sisi lain, jaksa melihat peran Richard Eliezer korban Yosua yang juga perlu dipertimbangkan secara jernih dan objektif,” kata jaksa.
Tuntutan Richard Eliezer Telah Dipertimbangkan
Jaksa menuturkan tim penuntut umum telah mempertimbangkan rekomendasi dari LPSK berdasarkan surat 11 Januari 2023 perihal rekomendasi pemberian hak penghargaan sebagai saksi pelaku yg berkerja sama bagi terlindung LPSK.
Hal ini sebagaimana syarat ketentuan dalam perundang-undangan khususnya dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Tim penuntut umum juga sudah mempertimbangkan tuntutan berdasarkan penjelasan Pasal 10a ayat 3 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Yakni yang dimaksud menjatuhkan keringanan pidana, mencakup pidana percobaan, pidana bersyarat khusus, atau penjatuhan pidana yg paling ringan di antara terdakwa lainnya.
Jaksa menilai dalam penjelasan Pasal 10a UU RI Nomor 31 Tahun 2014 memang menyatakan frasa penjatuhan paling ringan di antara terdakwa lainnya.
BACA JUGA:JPU : Tidak Ada Hal yang Meringankan, Sambo Sudah Tidak Bisa Lagi Dimaafkan
Namun pasal a quo belum mengakomodir saksi pelaku yang bekerja sama yang juga sebagai pelaku materiil, yakni Richard Eliezer, karena mempunyai peran lebih dominan dibandingkan dengan peran para terdakwa lainnya kecuali saksi Ferdy Sambo selaku pelaku utama.
“Sehingga permohonan tuntutan kepada majelis hakim untuk penjatuhan paling ringan terhadap Richard Eliezer di antara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian lebih mendalam,” kata jaksa.
Namun jaksa penuntut umum mengatakan tinggi rendahnya tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah dipertimbangkan sesuai standar operasional prosedur penanganan tindak pidana umum yang berlaku dan berdasarkan peran Richard Eliezer.
Jaksa mengatakan tuntutan terhadap Richard sudah ditentukan berdasarkan parameter penentuan yang sudah jelas tanpa tendensi apapun yang melatarbelakangi hal tersebut.
"Kami berpendapat tinggi rendahnya yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan,” kata jaksa.
Sumber: berbagai sumber