Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Dua Lokasi, LPSK Khawatirkan Tekanan Psikologis Bharada E

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Dua Lokasi, LPSK Khawatirkan Tekanan Psikologis Bharada E

Kolase Ferdy Sambo, Bharada E dan Brigadir J--

JAKARTA, RADAR PALEMBANG – Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) pertimbangkan kehadiran Bharada E di rekonstruksi kasus pembenuhan Brigadir yang akan berlangsung hari ini, 30 Agustus 2022.

Rekonstruksi akan berlangsung di dua lokasi yaitu, di Jalan Seguling III. Lokasi kedua adalah di rumah Dinas Mantan Kadiv Propam Plri Irjen Pol Ferdy Sambo Duren Tiga No 46 Jakarta Selatan sebagai TKP pembunuhan Brigadir J.

‘’Iya benar. Lokasi rekonstruksi akan berlangsung di dua tempat itu,’’ujar  Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022, sebagaimana menukil dari Antara.

TKP Jalan Saguling III merupakan kediaman pribadi tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dari hasil penyidikan penembakan terhadap Brigadir J direncanakan di rumah tersebut.

BACA JUGA:Tiga Besar Capres Pemilu 2024 Hasil Survei INDOMETER, Prabowo Teratas, Nasib Anies di Tangan Surya Paloh

Kemudian rumah di Duren Tiga No 46 merupakan rumah dinas yang ditempati oleh Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Menurut Dedi, proses rekonstruksi diupayakan selesai dalam satu hari. Pelaksanaannya secara secara berurutan mulai dari lokasi perencanaan di Sanguling, kemudian di TKP penembakan di Duren Tiga.

Penyidik akan menghadirkan kelima tersangka didampingi pengacara masing-masing. Kelima tersangka tersebut, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Pada kesempatan itu juga jaksa penuntut umum (JPU) kemudian pihak dari eksternal Polri, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.

BACA JUGA:Ancam dan Paksa Anak 15 Tahun Berhubungan Badan, Pelaku Ditangkap Polres Lahat

Khusus untuk Bharada E atau Bharada Richard Eliezer penyidik Bareskrim Polri tengah tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 Apakah akan dihadirkan langsung di TKP atau menggunakan peran pengganti. Pasalnya, Bharada E merupakan saksi pelapor atau Justice Collaborator.

"Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

LPSK Khawatirkan  Tekanan Psikologis Bharada E

Sementara itu, LPSK sendiri masih pertimbangkan kehadiran Bharada di lokasi pembunuhan Brigadir J.  Pasalnya, LPSK khawatir adanya potensi tekanan psikologis Bharada E.

"Sudah kami siapkan, kami siap (dampingi). Kami masih mempertimbangkan soal itu (hadir langsung) jangan sampai kemudian mempengaruhi kondisi psikisnya,” tutur Susi, dilansir dari PMJ NEWS, Senin 29 Agustus 2022.

BACA JUGA:Dua Anak Terperangkap Saat Kebakaran, Kondisinya Memprihatinkan Karena Luka Bakar Serius

 “Jangan- jangan nanti malah enggak kuat untuk menyampaikan. Ya kita lihat itu, tidak nyaman dan aman untuk mengungkap yang dia (Bharada E) tahu," sambungnya.

Susi melanjutkan, bahwa pihaknya hingga sekarang masih berusaha mencari jalan terbaik dengan berkoordinasi bersama Bareskrim Polri. Berkenaan aturan teknis rekonstruksi apakah dapat dilakukan memakai peran pengganti.

"Aku belum ngomong, belum tanya, teman-teman yang sedang ke sana koordinasi dengan Bareskrim. Kita memastikan kondisi Bharada E si Richard termasuk dengan hukum ini gimana,” ujarnya.

BACA JUGA:Pelaksanaan Program Privatisasi Lima BUMN, Menkeu Sri Mulyani Pastikan Segera Right Issue

LPSK juga memiliki pertimbangan untuk menghadirkan Bharada E.

"Salah satu cara yang bisa dipertimbangkan dalam proses rekonstruksi itu adalah dengan adanya pemeran pengganti (Bharada) E. Ini akan dikoordinasikan dengan penyidik," ungkap Wakil Ketua LPSK lainnya, Maneger Nasution kepada wartawan, Senin 29 Agustus 2022.

Terpisah, Kejaksaan Agung mengirimkan tim jaksa penuntut umum berjumlah delapan orang untuk mengikuti rekonstruksi.

"Setiap berkas perkara ada dua jaksa penuntut umum yang ditunjuk, jadi kurang lebih delapan sampai 10 JPU, karena total ada lima perkara," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana. (yui)

 

Sumber: