1.000 Buruh Sumsel Bakal Gelar Aksi, Terkait UMSP 2025, Ini Tuntutannya

1.000 Buruh Sumsel Bakal Gelar Aksi,  Terkait UMSP 2025, Ini Tuntutannya

1.000 massa dari pekerja dan buruh akan mengelar aksi demonstrasi terkait penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025--

BACA JUGA:Pesan Presiden Terpilih RI ke-8 Prabowo Subianto di Hari Buruh, Ingatkan Masa Depan Gemilang Indonesia Emas

Dalam aksi nanti, jika tuntutan tak dipenuhi mereka mengancam akan menggelar demonstrasi lanjutan dengan massa lebih besar dan akan menginap di kantor gubernur.

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Umumkan UMSP 2025

Sebelumnya Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan untuk tahun 2025 pada  Rabu, 11 Desember 2024. 

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 921/KPTS/ DISNAKERTRANS/2024 ditetapkan di Palembang Tanggal 11 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025, Nilai Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 sebesar Rp.3.681.571,- (tiga juta enam ratus delapan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah). 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Tak Berada di Jakarta Saat Peringatan Hari Buruh, Istana Sebut hingga Besok Presiden di NTB

BACA JUGA:100 Ribu Perusahaan Stop Operasi, Buruh Tuntut Gaji Naik 15 Persen, Aksi Demo Nasional 30 November

"Nilai upah minimum provinsi Sumsel tahun 2025 ini terdapat kenaikan 6,5% atau sebesar Rp.224.697,- (dua ratus dua puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dari upah minimum provinsi Sumsel Tahun 2024," jelasnya. 

Sedangkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 922/KPTS/ DISNAKERTRANS/2024 di tetapkan di Palembang pada tanggal 11 Desember 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025, terdapat 3 (tiga) sektor yang ditetapkan nilai Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025, yaitu: 

1. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp3.733.424,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus dua puluh empat rupiah).

BACA JUGA:Ratusan Massa Demo Pemkab dan DPRD MUBA, Minta Perhatikan Nasib Buruh Tambang

BACA JUGA:May Day 2023 di Palembang, Perjuangkan Tuntutan Buruh yang Tak Berujung?

2. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp3.733.424,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus dua puluh empat rupiah).

3. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp3.733.424, (tiga juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus dua puluh empat rupiah). 

"Penetapan UMP dan UMSP telah dilakukan mengikuti syarat dan ketentuan yang ada, sesuai dengan karakteristik Sumsel.

Sumber: