May Day 2023 di Palembang, Perjuangkan Tuntutan Buruh yang Tak Berujung?
![May Day 2023 di Palembang, Perjuangkan Tuntutan Buruh yang Tak Berujung?](https://radarpalembang.disway.id/upload/a48ee8d10b518b39a55e67ec5d6a86e7.jpeg)
Aksi damai elemen buruh sumsel yang berlangsung kemarin, sekitar 2.000 buruh turun ke lapangan, demo berlangsung di kantor DPRD Sumsel.--sumeks.co
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Aksi demo buruh pada 1 Mei 2023 berlokasi di sejumlah titik di Indonesia, salah satunya di kota Palembang, memperingati Hari Buruh Internasional tersebut.
Sekitar 2.000 buruh di Palembang turun ke jalan, memperjuangkan tuntutan mereka kepada pemerintah yang dinilai kurang berpihak pada kelompok buruh.
May Day 2023 di Palembang masih menyisakan perjuangan aspirasi yang tak berujung.
Titik kumpul para buruh kemarin siang berada di depan kantor DPRD Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:2.000 Buruh Palembang Gelar Aksi Damai May Day, Apa Saja Tuntutannya?
Aksi massa ini gabungan dari elemen buruh seluruh Sumatera Selatan mulai dari Partai buruh Sumsel, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja PT PLN Indonesia (SPPLN) dan seluruh himpunan masyarakat lainnya.
Eko Sumantri, selaku ketua SPPLN menyambut baik kegiatan aspirasi yang dilaksanakan kemarin, dan berharap dapat membantu khusus pada kaum buruh.
"Kita meminta kepada pemerintah DPRD dapat membatalkan UUD cipta kerja yang meresahkan kaum buruh dan membubarkan PLN UIKSBS," ujar Eko dikutip dari sumeks.co, pada Senin 1 Mei 2023.
Dirinya juga meminta kepada pemerintah untuk menolak PHK sepihak yang diberikan perusahaan kepada pegawai, karena melanggar peraturan kemnaker.
BACA JUGA:1.200 Personel Gabungan Kawal Aksi Damai Buruh di Palembang
"Memohon kepada pemerintah untuk stop melakukan PHK sepihak dan kriminalisasi terhadap pengurus SPPLN," ujarnya.
Senada dengan Eko Sumantri, Tomas Untung Ribut salah satu kordinator massa aksi Kasbi, juga meminta pemerintah membantu para buruh untuk mencabut PERPPU Cipta Kerja.
"Besar harapan kita kepada bapak Gubernur dan DPR perwakilan rakyat untuk menuntut pencabutan UU No 6 Thn 2023 dan PERPPU No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja," pungkas Tomas.
Sumber: