Menkominfo Enggan Penuhi Tuntutan Koalisi Ojol Nasional Soal Penutupan Aplikasi Gojek dan Grab, Ini Alasannya
Menkominfo Budi Arie enggan menutup aplikasi pengantaran apapun baik Gojek dan Grab muncul dari Koalisi Ojol Nasional (KON).--
Igun mengklaim ketiadaan legalitas di UU selama ini membuat posisi tawar para pengemudi ojol di depan perusahaan aplikasi lemah.
Tanggapan Grab
Saat ini besaran tarif layanan pengantaran Grab telah dihitung secara saksama sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Permenkominfo No. 1/Per/M.Kominfo/01/2012.
Aturan tersebut tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial serta dirancang untuk menjaga pendapatan Mitra Pengemudi, serta kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab.
BACA JUGA:Grab dan OVO Donasikan Rp1,5 Miliar Untuk Berbagai Komunitas di Indonesia
BACA JUGA:Masuki Tahun ke-5, Gojek Perluas Edukasi Anti Kekerasan Seksual Bagi Mitra di Kota Palembang
Hal tersebut diungkapkan Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy.
"Kami menjamin bahwa Grab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen," ungkapnya.
Selain itu, ia menekankan biaya promo yang diberikan aplikator kepada konsumen berasal dari pemasukan perusahaan.
"Seluruh biaya promosi yang Grab gunakan berasal dari perusahaan dan didesain untuk membantu meningkatkan permintaan dari konsumen,"ungkap dia.
BACA JUGA:Diskon Servis dan Ganti Oli Buat Mitra Gojek Lewat Program 'Sip Abes'
"Yang pada akhirnya diharapkan dapat mempengaruhi pendapatan para Mitra Pengemudi secara positif," ujar dia.
Gabungan ojek online (ojol) se-Jabodetabek menggelar demo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Kamis 29 Agustus 2024.
Salah satu tuntutan Gabungan ojek online (ojol) se-Jabodetabek adalah menurunkan biaya potongan aplikasi yang saat ini terlalu besar.
Sumber: