Kejari PALI Langsung Jebloskan Mantan Bos Bank Plat Merah ke Penjara Muara Enim, Kasus KUR

Kejari PALI Langsung Jebloskan Mantan Bos Bank Plat Merah ke Penjara Muara Enim, Kasus KUR

Tim Penyidik Kejari PALI saat menggiring tersangka AU yang merupakan mantan Kepala Unit bank plat merah di cabang Prabumulih.-okta/radarpalembang.com-

SUMSEL, RADARPALEMBANG.COM – Kejaksaan Negeri PALI menetapkan mantan kepala bank plat merah di Betung Cabang Prabumulih AU, menjadi tersangka dugaan tindak pindana korupsi dana KUR (kredit usaha rakyat), Selasa 21 Mei 2024.

Berdasarkan pendalaman dan pengembangan, Tim Penyidik Kejari PALI langsung menahan tersangka AU di Lapas II B Muara Enim.

Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI Rido Dharma Hermanto SH MH mengatakan, penetapan tersangka kepada mantan Kepala Unit Betung Cabang Prabumulih, sudah melalui proses pendalaman.

"Mantan Kepala Unit Betung ini bekerja sama dengan mantri yang sebelumnya sudah kami tahan atas kasus yang sama,” ujar Rido.

BACA JUGA:Nasabah Menjerit, KUR BRI Dikenakan Biaya Asuransi Rp 10 juta, Ini Kata OJK

Dijelaskannya, tersangka AU yang menyetujui segala tindakan yang dilakukan oleh mantri untuk melakukan pinjaman KUR ke masyarakat untuk usaha ternak lele.

“Mantri yang memperkasai dan Kepala Unit yang mengambil keputusan,” bebernya saat siaran pers penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dana kredit usaha rakyat KUR pada Bank BRI Unit Betung Kantor cabang Prabumulih Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir tahun 2020.

Mantan Kepala Unit Betung Cabang Prabumulih ditahan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Negeri PALI Print-461/L.6.22/Fd.2/05 tanggal 21 Mei 2024 selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI metapkan dan menahan PS seorang mantan mantri bank plat merah (BUMN) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana KUR untuk investasi ternak lele.

BACA JUGA:Puluhan Massa Demo Kanwil BRI Palembang, Tuntut Pertanggungjawaban Lenyapnya Uang Nasabah

Tersangka PS ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka atas tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 Miliar.

Adapun tindak pidana yang dilakukan PS adalah korupsi penyimpangan dalam penyaluran Dana KUR (Kredit Usaha Rakyat ) untuk investasi ternak lele.

Kasi Intelijen Kejari PALI M Ridho mengatakan tersangka PS tersebut berstatus pegawai atau mantri KUR di Bank plat merah tersebut. PS melakukan penyalahgunaan dana KUR tahun 2020.

BACA JUGA:Peternak Ogan Ilir Resah, Wabah Virus SE Sudah Menyebar, Sudah Ada 14 Kasus

Sumber: