Kejari PALI Langsung Jebloskan Mantan Bos Bank Plat Merah ke Penjara Muara Enim, Kasus KUR

Kejari PALI Langsung Jebloskan Mantan Bos Bank Plat Merah ke Penjara Muara Enim, Kasus KUR

Tim Penyidik Kejari PALI saat menggiring tersangka AU yang merupakan mantan Kepala Unit bank plat merah di cabang Prabumulih.-okta/radarpalembang.com-

BACA JUGA:KPU Muara Enim Belum Bayar Honor PPS Dua Bulan

Dalam kasus ini tersangka PS terbukti melanggar ketentuan Primer pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Sumber: