Kejari Palembang Usut Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja, Kerugian Negara Capai Rp 5 Miliar

Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis SH MH--dokumen/radarpalembang.com
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengusut dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel.
Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Palembang telah melakukan pemeriksaan lebih dari 10 orang saksi terkait pengusutan kasus tersebut yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp 5 miliar.
Dalam penyidikan perkara ini, Pidsus Kejari Palembang juga telah memanggil dan memeriksa dua orang saksi pada Rabu 12 Juni 2024.
Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH MH melalui Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis SH MH yang dikonfirmasi hari ini membenarkan memeriksa saksi, yaitu dua ASN Pemkot Palembang.
BACA JUGA:Kejari Palembang Tahan Kontraktor Proyek Mes UIN Raden Fatah, Rugikan Negara Rp 800 Juta
"Update terbaru penyidikan perkara dugaan korupsi KMK, penyidik Pidsus Kejari Palembang memeriksa dua saksi dari ASN Pemkot Palembang," ungkap Muis.
Mantan Kasubsi Tut Pidsus Kejari Banyuasin ini menerangkan, dua saksi yang diperiksa dari ASN Pemkot Palembang tersebut berinisial DF dan AS.
Sama seperti saksi yang dipanggil sebelumnya, masih kata Muis, kedua saksi itu diperiksa dan dicecar masing-masing lebih kurang 20-an pertanyaan.
"Kita sudah berencana agendakan panggil lebih kurang tujuh hingga sepuluh saksi dari pihak bank untuk dipanggil dan diperiksa penyidik Pidsus Kejari Palembang dari total 40-an saksi ya g bakal dihadirkan," ungkap Muis.
BACA JUGA:Disnaker dan Kejari Palembang Sepakat Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Dalam penyidikan perkara ini, lanjut Muis tim penyidik memeriksa saksi secara bergilir diantaranya beberapa nama saksi yang merupakan ASN di Kota Palembang
"Seperti sebelumnya telah memeriksa 4 orang saksi ASN yang hadir yaitu berinisial H, lalu SN, kemudian AN dan AA diperiksa secara bergilir oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang," ungkapnya lagi.
Dilanjutkannya, tujuan dari pemanggilan pemeriksaan sejumlah nama tersebut tidak lain bertujuan untuk mencari bukti serta pendalaman materi penyidikan.
"Pendalaman materi penyidikaa itu terkait informasi awal yang kami terima dan bukti yang ada kami pertajam lagi hingga bakal terungkap siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab," ungkapnya.
Sumber: