50 Perusahaan Telat dan Kurang Bayar THR, Disnakertrans Sumsel Usut 20 Perusahaan, Dispensasi hingga 20 April

Plt Kepala Disnakertrans Sumsel, Edward Candra soal Tunjangan Hari Raya atau THR.-Humas Pemprov Sumsel -
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel mengungkapkan data perusahaan yang telat dan tak penuh membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke pekerjanya.
Tercatat, Disnakertrans Sumsel mengungkapkan ada 50 perusahaan yang masuk kategori telat dan tidak bayar penuh THR di Idul Fitri 1446 H.
Hal tersebut ditegaskan oleh Plt Kepala Disnakertrans Sumsel, Edward Candra, Rabu 2 April 2025.
"Dari laporan yang kita terima sebelum libur Lebaran, ada 50-an perusahaan swasta yang dilaporkan terkait THR,"ungkap Edward Chandra.
BACA JUGA:Mudah dan Aman! Kirim THR Lebih Praktis Lewat BRImo
BACA JUGA:Shopee Big Ramadan Sale 2025 Bagi-bagi THR Kaget dan Diskon Besar Jelang Lebaran
Data Disnakertrans Sumsel tersebut, mulai dari perusahaan yang telat membayar THR hingga kurang bayar alias bayar tak penuh THR ke karyawannya.
"Ada yang telat bayar dan ada yang kurang bayar,"tegas Edward Chandra yang juga Sekda Provinsi Sumsel.
Untuk itu, Disnakertrans Provinsi Sumsel sedang menindak lanjuti laporan perusahaan yang telat atau kurang bayar THR ke karyawannya.
"Tindak lanjut sudah kita lakukan, yang sedang diproses ada 20-an perusahaan,"ungkap dia.
BACA JUGA:Memalukan, Kemnaker Peringatkan Aplikator Soal THR Ojol Cuma Rp 50 Ribu
BACA JUGA:Coba 3 Aplikasi Penghasil Uang Ini untuk Mendapatkan THR Tambahan, Terbukti Membayar
Bahkan, Disnakertrans Sumsel memberi batas waktu hingga 14 April 2025 kepada perusahaan untuk melunasi kewajiban THR kepada pekerjanya.
"Semuanya bertahap akan kita proses hingga masa waktunya nanti 14 April untuk pembayaran THR,"kata Edward Chandra.
Sumber: