TPU Ramai Dikunjungi Jelang Ramadan Jadi Tradisi Ziarah Kubur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Penziarah yang berkunjung ke makam keluarga di sebuah TPU menyambut bulan puasa ramadan 1445 H.--
Mulanya, tradisi tersebut merupakan peringatan hari kematian para raja yang telah mangkat.
Ketika Islam masuk dan berkembang di Jawa, tradisi nyadran tetap dipertahankan dengan memasukkan nilai-nilai Islam di dalamnya. Hingga kini, ziarah kubur seperti menjadi agenda wajib menjelang Ramadhan.
BACA JUGA:Ziarah Kubro, Wisata Religi Rutin Tahunan di Palembang, Berikut Daftar Makam yang Dikunjungi
Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadan
Tidak ada dalil khusus yang memerintahkan ataupun melarang ziarah kubur jelang ramadan.
Terlebih tidak ada waktu pengkhususan kapan sebaiknya ziarah kubur dilakukan, seperti diterangkan dalam buku 89 Kesalahan Seputar Puasa Ramadhan oleh Abdurrahman Al-Mukaffi.
Hukum dari ziarah kubur sendiri adalah sunnah.
Menurut M Quraish Shihab dalam karyanya berjudul Menjawab 1001 Soal Keislaman, mayoritas ulama berpendapat ziarah kubur sebagai anjuran atau sunnah, tetapi bukan suatu keharusan baik di bulan Ramadan maupun sesudah atau sebelumnya.
BACA JUGA:Hari Ini Puncak Ziarah Kubur, TPU Kamboja Palembang Dipadati Pengunjung
Dari Buraidah, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya aku dulu telah melarang kalian berziarah kubur.
Maka (sekarang) ziarahlah karena akan bisa mengingatkan kepada akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian dengan menziarahinya.
Barangsiapa yang ingin berziarah maka lakukanlah dan jangan kalian mengatakan 'hujran' (ucapan-ucapan batil)," (HR Muslim).
Dalam hadits lain dari Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Berziarahlah kalian ke kuburan, karena sesungguhnya hal itu dapat mengingatkan kalian pada kehidupan akhirat," (HR Ibnu Majah)
BACA JUGA:8 Resolusi di Tahun Baru Islam 1445 H, Nomor 7 Jangan Dilupakan!
Waktu Terbaik untuk Ziarah Kubur
Sumber: