TPU Ramai Dikunjungi Jelang Ramadan Jadi Tradisi Ziarah Kubur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

TPU Ramai Dikunjungi  Jelang Ramadan Jadi Tradisi Ziarah Kubur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Penziarah yang berkunjung ke makam keluarga di sebuah TPU menyambut bulan puasa ramadan 1445 H.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COMZiarah kubur merupakan amalan sunnah yang dianjurkan Rasulullah SAW.

Sunnah ini banyak dikerjakan muslim di Indonesia jelang datangnya Ramadhan.

Ada beberapa dalil hadits yang menjelaskan tentang perintah dan anjuran ziarah kubur.

Salah satu hikmah dari ziarah kubur adalah untuk mengingat kematian.

BACA JUGA:Keistimewaan Ziarah Kubur Jumat, Berikut Dalil-dalil dan Penjelasannya

Ziarah kubur jelang ramadan seolah-olah menjadi tradisi yang tak terlupakan bagi muslim Indonesia.

Masing-masing daerah memiliki penyebutan yang berbeda untuk tradisi ini, seperti nyekar, munggahan, dan masih banyak lagi.

Seperti pantauan di lapangan hari ini, Minggu 10 Maret 2024 di beberapa Tempat Pemakaman Umum (TPU), sebut saja di TPU Kamboja, TPU Kebun Bunga, TPU Sako Borang dan TPU Kandang Kawat ramai dikunjungi penziarah.

Para penziarah dengan membawa bunga dan air berkunjung ke makam keluarga seperti orangtua, saudara dan kerabat. Mereka memanjatkan doa sambil membersihkan makam. Lokasi TPU ramai sejak Jumat, 8 Maret 2024.  

BACA JUGA:PENTING! 4 Perkara Ini Jadi Penghalang Siksa Kubur, Ada Amalan Sehari-hari

Dalam Islam sendiri, hukum ziarah kubur diperbolehkan. Hal ini merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi,

"Sesungguhnya aku dulu telah melarang kalian berziarah kubur.

Maka (sekarang) ziarahlah karena akan bisa mengingatkan kepada akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian dengan menziarahinya.

Barangsiapa yang ingin berziarah maka lakukanlah dan jangan kalian mengatakan 'hujran' (ucapan-ucapan batil)." (HR Muslim)

Sumber: