Tidak Dapat Undangan, Tetap Bisa Mencoblos di TPS, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Tidak Dapat Undangan, Tetap Bisa Mencoblos di TPS, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi kegiatan di TPS--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Pemungutan suara Pemilu 2024 bakal digelar serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pemilu digelar bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Pemilih yang namanya tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) akan mendapatkan undangan mencoblos atau surat pemberitahuan KPU.

Namun, jika sampai hari pemungutan suara pemilih belum mendapatkan undangan mencoblos, bisakah tetap memilih? Jawabannya bisa, selama nama pemilih terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS).

BACA JUGA:Penting Buat Pemilih Pemula, Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Mencoblos di Pemilu 2024

Untuk mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Pemilih cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id.

Jika namanya terdaftar di DPT maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.

“Cek DPT online itu sejak kami memutakhirkan data pemilih, itu sudah kami fasilitasi ke pemilih, untuk bisa lihat sudah terdaftar belum di DPT,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos.

BACA JUGA:Bawaslu Tegaskan Kampanye Saat Masa Tenang Bisa Kena Sanksi, Ada Pasal Pidananya

“Nah, sekarang tetap bisa digunakan nih cek DPT online gunanya untuk mengecek ada di TPS berapa di DPT kita," lanjutnya. 

“Lalu kemudian, kalau misal tidak sampai undangannya, misal pemilih saat KPPS datang ke rumahnya itu lagi kerja, lagi ke pasar, lagi antar anak, atau rumahnya enggak bisa dibuka pintunya, atau karena berbagai hal lain, maka pemilih bisa mendatangi ketua RT atau ketua RW masing-masing," terang Betty.

Menurut Betty, ketua RT atau ketua RW biasanya menjadi petugas KPPS sehingga pemilih bisa langsung menanyakan atau meminta formulir pemberitahuan C6 kepada mereka.

“Pemilih bisa bertanya, ‘Minta dong surat pemberitahuan (memilih) saya’, misalnya begitu," lanjut Betty. 

Sumber: