Cara dan Syarat Pindah TPS di Pilkada 2024, Wajib Simak Jika Ingin Mencoblos di Luar Domisili
Cara dan Syarat Pindah TPS di Pilkada 2024--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Berikut cara dan sayarat pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada 2024 bagi mereka yang ingin mencoblos di luar domisili.
Menyalurkan hak suara pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 wajib dilakukan oleh seluruh warga negara yang telah memiliki hak pilih.
Tak terkecuali mereka yang berada di luar domisili seperti para mahasiswa yang berkuliah diluar daerah atau para pekerja yang berada diluar domisili tempat tinggalnya.
Untuk mereka yang ingin menyalurkan hya pada pilkada 2024 namun berada diluar domisili tempat tinggal dapat mengajukan pindah TPS.
BACA JUGA:Catat, Jadwal Debat Hingga Kampanye Akbar Cagub dan Cawagub Sumsel 2024
Hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat mengajukan pindah TPS saat Pilkada 2024.
Adapun cara yang dapat dilakukan yakni diantaranya, melengkapi dokumen surat keterangan mahasiswa aktif dan surat tugas dari perusahaan tempat bekerja.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut cara dan syarat untuk mengajukan pindah TPS saat Pilkada 2024.
Cara pindah TPS Pemilu 2024
BACA JUGA:Bawaslu Muba: Dugaan Politik Uang Lucianty Tak Penuhi Unsur
- Sebelum mengajukan pindah memilih TPS Pilkada 2024, pastikan sudah terdaftar sebagai DPT di laman cekdptonline.kpu.go.id.
- Jika sudah terdaftar sebagai pemilih tetap, maka lakukan cara pindah TPS berikut.
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS),
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.
- Lengkapi pengajuan dengan dokumen berupa keterangan domisili saat ini serta bukti dukung pindah memilih.
- Bukti dukung pindah memilih ini bisa berupa surat tugas, surat keterangan sedang kuliah, dan lainnya.
- Apabila seluruh dokumen sudah lengkap, KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang bisa menampung hak suara.
- Status akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
- Selanjutnya, KPU akan memberikan bukti berupa formulir A5 Pindah Memilih.
Syarat pindah TPS Pilkada 2024
BACA JUGA:Antisipasi Ujaran Kebencian, Bawaslu Sumsel Gandeng Tim Siber Polda di Pilkada 2024
Sumber: