KPU Pangkas Hampir 50 Persen Jumlah TPS di Sumsel, Ini Alasannya
Jumlah TPS untuk Pilkada Serentak 2024 di Sumsel berkurang hampir 50 persen dari sebelumnya pada Pemilu Serentak Februari 2024 lalu--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Selatan (Sumsel) berkurang hampir 50 persen dari sebelumnya pada Pemilu Serentak Februari 2024 lalu.
Menurut Komisioner KPU Sumsel bidang Teknis dan Penyelenggaraan, Handoko SPd, diperkiraan jumlah TPS untuk Pilkada 2024 kurang lebih 13.545 TPS.
"Berkurang jauh dibandingkan gelaran Pemilu yang lalu, jika berdasarkan Pemilu jumlah TPS-nya mencapai 25.985 TPS," kata Handoko.
Handoko menjelaskan adanya pemangkasan jumlah TPS tersebut karena pada Pilkada Serentak di November 2024 nanti jumlah pemilih per TPS akan lebih banyak.
"Perbedaan jumlah TPS ini disebabkan oleh jumlah pemilih per TPS yang lebih banyak pada Pilkada. Tiap TPS bisa menampung hingga 600 pemilih.
Sedangkan pada pileg lalu, maksimal hanya 300 mata pilih per TPS," terang Handoko.
Tentunya dengan jumlah pemilih per TPS di Pilkada yang bertambah membuat sebaran TPS di Sumsel menjadi berkurang.
Meski begitu, Handoko menyatakan kalau jumlah TPS tersebut belum final. Masih dalam proses pemutakhiran data.
"Data pemilih masih bisa berubah, terutama di daerah-daerah terpencil yang mungkin akan digabung dalam satu kelompok TPS," tambah Handoko.
BACA JUGA:Terbaru, Eddy Santana Gandeng Andi Asmara Maju di Pilgub Sumsel 2024
Pemilu 2024 juga akan dihadapkan dengan perbedaan dalam jumlah surat suara. Pada pileg dan pemilihan presiden (pilpres), pemilih akan menerima lima jenis surat suara.
Sementara pada pilkada hanya terdapat dua surat suara, yaitu untuk pemilihan wali kota/bupati (pilwako/pilbup) dan pemilihan gubernur (pilgub).
Jumlah pemilih bisa mengalami sedikit perubahan, namun tidak signifikan. Misalnya, pada proses pemutakhiran data pemilih dari pemilu Februari lalu belum sepenuhnya masuk dan bisa saja baru akan tercatat pada November 2024 mendatang.
Sumber: