Penting Buat Pemilih Pemula, Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Mencoblos di Pemilu 2024
Ada 5 hal penting yang harus diperhatikan oleh para pemilih pemula saat mencoblos di TPS pada Pemilu 2024--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Ada 5 hal penting yang harus diperhatikan oleh para pemilih pemula saat mencoblos di TPS pada Pemilu 2024.
Tak terasa sebentar lagi kita akan menentukan nasib bangsa Indonesia lima tahun kedepan lewat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pada Pemilu 2024 yang diadakan serentak ini kita akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota legislatif, anggota legislatif tingkan provinsi dan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota serta DPD.
Nah untuk kalian para pemilih pemula, atau yang baru akan menyalurkan hak pilihnya untuk pertama kali pada pemilu 2024 ini ada baiknya memperhatikan beberpa hal berikut ini.
BACA JUGA:Simak, Ini Cara Efektif Mencoblos Pada Pemilu 2024, Ingat Jangan Sampai Salah Ya!
Berikut adalah 5 hal penting yang harus diperhatikan oleh para pemilih pemula saat mencoblos di TPS pada Pemilu 2024:
1. Pastikan Sudah Terdaftar di DPT
Sebelum mencoblos di TPS, pastikan nama kalian sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). caranya mudah kalian dapat mengeceknya melalu laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Selain itu yang harus kalian ketahui untuk tercatat sebagai DPT harus memenuhi tiga syarat wajib yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun keatas, pernah atau pun sudah menikah.
Jika kalian tidak terdaftar sebagai DPT dan juga tidak mendapatkan Formulir C-Pemberitahuan KPU, kalian tetap bisa menyalurkan hak suara kalian dengan status DPK (Daftar Pemilih Khusus) di TPS sesuai alamat KTP-el.
BACA JUGA:Exit Poll Pemilu Luar Negeri Ganjar-Mahfud Menang Telak? Ini Kata KPU RI
2. Datang ke TPS Dengan Membawa KTP-el dan C-Pemberitahuan KPU
Pada saat datang ke TPS pada tanggal 14 Februari 2024 nanti kalian akan diminta menunjukkan KTP elektronik dan formulir C-Pemberitahuan KPU.
Namun bila KTP-el belum dimiliki, pemilih dapat membawa KTP digital ataupun surat keterangan perekaman KTP-el. Setelah itu barulah bisa memilih.
Sumber: