Tidak Dapat Undangan, Tetap Bisa Mencoblos di TPS, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Tidak Dapat Undangan, Tetap Bisa Mencoblos di TPS, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi kegiatan di TPS--

BACA JUGA:HBB Ramaikan Kampanye di Musirawas, 300 Anggota Dikirim, Dukungan Solid dan Komitmen Menangkan Prabowo-Gibran

1. Pemilih yang tercatat di DPT DPT adalah daftar nama warga yang punya hak pilih yang disusun KPU dari data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditetapkan pada waktu yang ditentukan undang-undang.

Untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT, dokumen yang dibawa yakni:

- KTP-el atau surat keterangan (suket)

- Formulir Model C Pemberitahuan-KPU

2. Pemilih yang tercatat di DPTb Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang pindah memilih dari TPS awal karena keadaan tertentu.

Dokumen yang wajib dibawa pemilih kategori ini meliputi:

- KTP-el atau surat keterangan (suket)

- Formulir Model A-Surat Pindah Memilih

BACA JUGA:Pelanggaran Etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Peluang Mendiskualifikasi Gibran Sebagai Cawapres 2024?

3. Pemilih yang tercatat di DPK Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

Berikut dokumen yang wajib dibawa pemilih yang tercatat di DPK:

- KTP-el atau surat keterangan (suket).

 

Sumber: