KPU OKU Coret Partai Gelora Dari Kepersertaan Pemilu 2024, Lah Kok Bisa? Ini Peyebabnya
KPU Kabupaten Ogan Komring Ulu (OKU) akhirnya mencoret salah satu partai politik yaitu Partai Gelombang Rakyat (Gelora) dari kepesertaan Pemilu 2024--
“Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, batas penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye partai politik yaitu pada tanggal 7 Januari 2024 Pukul 23.59,” kata Idham Holik dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian LADK Partai Politik Peserta Pemilu 2024, pada Selasa, 2 Januari 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Tegaskan Kampanye Saat Masa Tenang Bisa Kena Sanksi, Ada Pasal Pidananya
Lantas seperti apa regulasi soal Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK dan apa sanksinya jika tak menyerahkan Dana Kampanye?
Regulasi yang mewajibkan penyerahan LADK
Menurut Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, parpol peserta Pemilu 2024 diwajibkan menyampaikan laporan sumber dana kampanye.
Sebab, dari laporan tersebut akan terlihat dana masuk maupun keluar beserta peruntukannya. Sehingga dapat diketahui apakah parpol melalukan pelanggaran dalam hal pendanaan kampanye.
“Partai Politik Peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan atau jasa dalam pembukuan Dana Kampanye.
BACA JUGA:Pelanggaran Etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Peluang Mendiskualifikasi Gibran Sebagai Cawapres 2024?
Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye dalam Laporan Dana Kampanye,” bunyi Pasal 43.
Penyampaian laporan dana kampanye diatur dalam Pasal 51. Aturannya, parpol peserta Pemilu wajib menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 kepada KPU, KPU Provinsi, dan atau KPU Kabupaten atau Kota sesuai dengan tingkatannya.
Adapun LADK calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota menjadi satu kesatuan dengan LADK parpol peserta Pemilu.
Parpol peserta Pemilu menyampaikan LADK dengan mengirimkan data dan dokumen LADK yang diunggah melalui Sikadeka.
BACA JUGA:Siap Amankan Pemilu 2024, Berapa Gaji Satlinmas Terbaru dan Apa Saja Tugasnya?
Penyampaian dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu. Apabila LADK yang disampaikan dikembalikan oleh KPU, parpol wajib melengkapi atau memperbaiki dokumen tersebut.
“LADK perbaikan disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya melalui Sikadeka paling lambat 5 (lima) hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat,” bunyi Pasal 51 ayat (7).
Sumber: