Siap Amankan Pemilu 2024, Berapa Gaji Satlinmas Terbaru dan Apa Saja Tugasnya?

Siap Amankan Pemilu 2024, Berapa Gaji Satlinmas Terbaru dan Apa Saja Tugasnya?

Berikut tugas dan besaran gaji Satlinmas atau Satuan Linmas merupakan salah satu bagian dari badan adhoc di Pemilu 2024--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Berikut tugas dan besaran gaji Satlinmas atau Satuan Linmas merupakan  salah satu bagian dari badan adhoc di Pemilu 2024.

Sebagai salah satu bagian dari badan adhoc Pemilihan Umum (Pemilu 2024), Satlinmas punya memiliki tugas dan peran penting terkait pengamanan pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara.

Kalau begit apa sajakah peran dari Satlinmas saat penyelenggaraan pemilu 2024 nanti dan berapa pula besaran gaji atau honor yang diterimanya?

Dalam Pasal 351 Ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, "Penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara),"

BACA JUGA:Ribuan Satlinmas Palembang Siap Bersinergi dengan TNI-Polri Sukseskan Pemilu 2024

Selanjutnya, dijelaskan terkait apa yang dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017, bahwa "Petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS berasal dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat (Linmas),"

Secara umum, Satlinmas merupakan warga yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil dampak atau akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta kegiatan sosial kemasyarakatan.

Sementara untuk tugas dari Satlinmas sendiri yang termuat dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

BACA JUGA:Rudi Hartono: Nyalakan Obor Pencerahan Politik Jelang Pemilu 2024

Dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 10 Tahun 2009, dijelaskan bahwa tugas-tugas Satlinmas saat penyelenggaraan Pemilu, yaitu:

Satuan Linmas melaksanakan penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Pemilu.

Pengamanan penyelenggaraan Pemilu dilakukan dengan:

  • Menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS; dan
  • Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS.

Pada saat pemungutan suara dan penghitungan suara nanti di setiap TPS ditempatkan 2 orang anggota Satlinmas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan untuk di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota.

BACA JUGA:Hari Ini Ribuan Petugas KPPS Pemilu 2024 se-Kota Palembang Dilantik, Berikut Tugas dan Gajinya

Sumber: