KPU OKU Coret Partai Gelora Dari Kepersertaan Pemilu 2024, Lah Kok Bisa? Ini Peyebabnya
KPU Kabupaten Ogan Komring Ulu (OKU) akhirnya mencoret salah satu partai politik yaitu Partai Gelombang Rakyat (Gelora) dari kepesertaan Pemilu 2024--
BATURAJA, RADARPALEMBANG.COM – KPU Kabupaten Ogan Komring Ulu (OKU) akhirnya mencoret salah satu partai politik yaitu Partai Gelombang Rakyat (Gelora) dari kepesertaan Pemilu 2024.
Keputusan tersebut terpaksa diambil oleh KPU OKU karena Partai Gelora tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK )
“Mereka (Partai Gelora,red), tidak menyampaikan LADK. Maka sesuai dengan peraturan, pencaleg-an Partai Gelora di OKU ini dibatalkan,” ungkap Komisioner KPU OKU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Jaka Irhamka . Minggu, 11 Februari 2024.
Pembatalan tersebut diumumkan melalui surat pengumuman bernomor: III/ PL.01.8-PU/ 1601/ 2024 yang ditandatangai langsung oleh Ketua KPU OKU Ade Satria Dwi Putra pada tanggal 9 Februari 2024.
BACA JUGA:Penting Buat Pemilih Pemula, Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Mencoblos di Pemilu 2024
Pembatal kepesertan Pemilu 2024 sendiri diatur berdasarkan Keputusan KPU OKU Nomor 28 tahun 2024 tentang pembatalan parpol peserta Pemilu anggota DPRD OKU, tertanggal 20 Januari 2024 lalu.
Dengan adanya pembatan tersebut maka dipastikan perolehan suara, baik suara parpol maupun Calegnya pada Tingkat Kabupaten OKU, dinyatakan tidak sah.
Leih lanjut menurut Jaka kasus pencoretan Partai Geloara dari kepesertaan Pemilu 2024 ini hanya terjadi di kabupaten OKU saja.
“Kasus Gelora ini untuk di OKU saja. Tapi sesungguhnya beberapa partai di Indonesia bagian wilayah lainnya, juga banyak yang terjadi seperti itu,” ungkapnya.
BACA JUGA:Exit Poll Pemilu Luar Negeri Ganjar-Mahfud Menang Telak? Ini Kata KPU RI
Berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT), Partai Gelora di OKU memang hanya memasang satu orang Caleg. Satu caleg tersebut berlaga di daerah pemilihan tiga (dapil 3) Baturaja Barat, Lubuk Batang dan Lubuk Raja.
“Ya, Caleg Gelora di OKU ini hanya ada satu orang, di dapil 3,” pungkas Jaka.
Sebelumnya KPU telah menetapkan batas akhir penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik atau Parpol pada Minggu, 7 Januari 2024, pukul 23.59.
Penetapan tersebut disampaikan Anggota KPU Idham Holik berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu.
Sumber: