KPU OKU Coret Partai Gelora Dari Kepersertaan Pemilu 2024, Lah Kok Bisa? Ini Peyebabnya
KPU Kabupaten Ogan Komring Ulu (OKU) akhirnya mencoret salah satu partai politik yaitu Partai Gelombang Rakyat (Gelora) dari kepesertaan Pemilu 2024--
Larangan ihwal dana kampanye parpol peserta Pemilu diatur dalam Pasal 116. Pada ayat (1), regulasi tersebut mengatur tentang sumber-sumber dana yang dilarang diterima sumbangannya.
Antara lain pihak asing, penyumbang atau pemberi bantuan yang tak jelas identitasnya, hasil tindak pidana, dan sumbangan dari pemerintah baik pusat maupun daerah.
“Peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye dilarang menerima sumbangan Dana Kampanye atau bantuan lain untuk Kampanye yang bersumber dari: Pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pemerintah desa, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain,” bunyi regulasi tersebut.
BACA JUGA:Siap Amankan Pemilu 2024, Berapa Gaji Satlinmas Terbaru dan Apa Saja Tugasnya?
Dalam ayat (2), apabila diberi sumbangan dari pihak-pihak tersebut, peserta Pemilu dilarang menggunakan dana kampanye tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU.
Sumbangan tersebut wajib diserahkan ke kas negara, paling lambat 14 jari setelah masa kampanye berakhir.
Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan dalam Pasal 116, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengurus parpol peserta Pemilu, baik pusat maupun daerah, dikenai sanksi bila tidak menyampaikan LADK kepada KPU sampai dengan batas waktu. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 118.
Adapun sanksi tersebut yakni berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan. Sanksi juga ditujukan kepada Calon Anggota DPD.
“Partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan,” bunyi Pasal 118.
Sumber: