Ini Kata Bawaslu Sumsel Soal Walk Out-Nya Salah Satu Paslon di Debat Publik Pilkada OKU

Ini Kata Bawaslu Sumsel Soal Walk Out-Nya Salah Satu Paslon di Debat Publik Pilkada OKU

Tanggapan Bawaslu Sumsel mengenai walk out-nya salah satu paslon saat berlangsungnya debat publik Pilkada OKU--

PALEMBANG, RADAR PALEMBANG.ID - Berikut tanggapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) mengenai walk out-nya salah satu paslon saat berlangsungnya debat publik Pilkada OKU.

Seperti dikethui debat publik kedua Pilkada OKU terpaksa dihentikan karena walk out-nya salah satu paslon yakni pasangan nomor urut 01 Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita.

Mengenai hal tersebut Ketua Bawaslu Sumsel,  Kurniawan menilai seharunya debat publik tersebut tetap digelar, meskipun paslon 01 Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita walk out.

Karena debat publik merupakan hak paslon untuk menyampaikan visi, misi, ide, dan gagasan ke padamasyarakat. Sehingga penghentian debat itu membuat pemilik hak suara tak terfasilitasi untuk memahami program kerja kandidat.

BACA JUGA:Sukseskan Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu dan Kejari Palembang Teken Mou Kerjasama

BACA JUGA:Antisipasi Ujaran Kebencian, Bawaslu Sumsel Gandeng Tim Siber Polda di Pilkada 2024

"Kegiatan debat paslon seharusnya dilanjutkan, tidak boleh berhenti meski pun ada problem dan dinamika di tengah debat berlangsung.

Debat harus tetap dilaksanakan meskipun hanya satu paslon yang menyampaikan visi misi," ujar Kurniawan, Senin, 18 November 2024.

Saat ini Bawaslu Sumsel pun telah meminta kepada Bawaslu OKU untuk mempertanyakan keputusan penghentian debat tersebut kepada KPU OKU.

KMenurut Kurniawan KPU khusunya KPU OKU harus memberi klarifikasi dan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya.

BACA JUGA:Bawaslu Palembang-BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama Jaminan Risiko Pengawasan Pilkada 2024

BACA JUGA:Cara dan Syarat Pindah TPS di Pilkada 2024, Wajib Simak Jika Ingin Mencoblos di Luar Domisili

"Kita sudah minta Bawaslu OKU untuk berkoordinasi dengan KPU OKU apakah akan diadakan debat lagi atau tidak," katanya.

Lebih lanjut Kurniawan mengatakan kalau penyelenggara debat berhak untuk melanjutkan debat atau tidak ketika terjadi permasalahan di tengah acara berlangsung.

Sumber: