Mau Tau Ciri-ciri Pinjol Legal versi OJK, Agar Tak Tertipu Silahkan Cek di Sini?

Mau Tau Ciri-ciri Pinjol Legal versi OJK, Agar Tak Tertipu Silahkan Cek di Sini?

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membeberkan sejumlah syarat aplikasi pinjaman online atau pinjol kategori legal.--

BACA JUGA:5 Daftar Pinjol dengan Bunga Rendah, Proses Cepat, Syarat Mudah dan Terdaftar di OJK

8. Simpan Bukti Pembayaran.

Simpan semua bukti pembayaran agar dapat digunakan sebagai bukti jika terjadi perselisihan atau kesalahan. 

Kalau kamu sudah bayar tapi malah didatangi debt collector, kamu bisa perlihatkan bukti pembayaran ini.

9. Lindungi Datamu.

BACA JUGA:Bisnis Pinjol Bakal Makin Marak Lagi, Ini Sebabnya Menurut Bos OJK?

Jangan pernah memberikan data pribadi yang tidak perlu kepada pihak Debt Collector yang tidak dikenal. 

Sebab debt collector, resmi tidak boleh merampas informasi pribadimu. Makanya, waspadalah!

10. Ajukan Keberatan Jika Merasa Dirugikan.

Apabila dirugikan atau terjadi kesalahan dalam perhitungan biaya atau bunga, ajukan keberatan secara tertulis dan sampaikan bukti-bukti yang mendukung.

BACA JUGA:OJK KR 7 Ungkap 1.044 Laporan Pinjol Ilegal dari Pengaduan Masyarakat

Kalau DC yang mendatangimu melakukan ancaman, segera lapor pihak berwajib!

Demikian ciri-ciri atau pola kerja aplikasi pinjaman online atau pinjol dan bagaimana cara menghindari dengan baik menghindari debt collector. Semoga bermanfaat.

BACA JUGA:6 Aplikasi Pinjol Cair Puluhan Juta Proses Cepat, Cuma Modal KTP Saja

Sumber: