Mau Tau Ciri-ciri Pinjol Legal versi OJK, Agar Tak Tertipu Silahkan Cek di Sini?

Mau Tau Ciri-ciri Pinjol Legal versi OJK, Agar Tak Tertipu Silahkan Cek di Sini?

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membeberkan sejumlah syarat aplikasi pinjaman online atau pinjol kategori legal.--

BACA JUGA:Hati-hati! Berikut Cara Atasi Data Tersebar, Waspadai 17 Pinjol Ilegal Ini

Hal akan dianggap bahwa kamu sengaja menghindar dari kewajibanmu.

5. Sampaikan Jika Ada Kendala Pembayaran Pinjaman Online.

Jika kamu mengalami kendala dalam pembayaran cicilan, segera sampaikan kepada pihak pinjol.

Bicarakan secara baik-baik dan cari solusi terbaik bersama-sama. 

BACA JUGA:OJK Sebut Guru dan Pelajar Paling Sering Terjerat Pinjol Ilegal

Langkah ini lebih baik ketimbang kamu menghindar dari masalah!

6. Minta Perpanjangan Waktu Pembayaran.

Jika membutuhkan waktu tambahan untuk membayar cicilan, gunakan hakmu untuk meminta perpanjangan waktu pembayaran.

Namun, kamu hanya bisa mengajukan permohonan ini sebelum cicilan jatuh tempo. Komunikasikan tentang tersebut kepada perusahaan pembiayaan.

BACA JUGA:Fauzi Amro: Haram Bayar Utang Pinjol Illegal

7. Jangan Lakukan Kekerasan Fisik.

Kalau ada Debt Collector datang untuk menagih, terima dengan kepala dingin. 

Hindari bertindak kasar atau melakukan kekerasan fisik. 

Hal ini bisa membahayakan diri sendiri dan melanggar hukum.

Sumber: