Mau Tau Ciri-ciri Pinjol Legal versi OJK, Agar Tak Tertipu Silahkan Cek di Sini?

Mau Tau Ciri-ciri Pinjol Legal versi OJK, Agar Tak Tertipu Silahkan Cek di Sini?

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membeberkan sejumlah syarat aplikasi pinjaman online atau pinjol kategori legal.--

BACA JUGA:Resiko Terberat Tidak Bayar Pinjol, Apakah Bisa Dipenjara? Simak Penjelasannya di Sini

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK juga menjabarkan beberapa kriteria pinjaman online atau pinjol ilegal, sebagai berikut:

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK.

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.

3. Pemberian pinjaman sangat mudah.

BACA JUGA:Daftar Pinjol Resmi OJK 2023, Dijamin Aman dan Cepat Cair, Bisa Jadi Pilihan Tepat

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan.

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.

BACA JUGA:Waspada Sebelum Jadi Korbannya, Kenali Ini Ciri-ciri SMS dari Pinjol Ilegal

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Selain itu, ini ada beberapa tips yang bisa digunakan agar tidak didatangi oleh debt collector saat menunggak cicilan, sebagai berikut:  

1. Kenali Hak dan Kewajibanmu Sebagai Konsumen.

Sumber: