Mau Tau Ciri-ciri Pinjol Legal versi OJK, Agar Tak Tertipu Silahkan Cek di Sini?

Mau Tau Ciri-ciri Pinjol Legal versi OJK, Agar Tak Tertipu Silahkan Cek di Sini?

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membeberkan sejumlah syarat aplikasi pinjaman online atau pinjol kategori legal.--

BACA JUGA:Jangan Blokir Nomor, Ini Cara Mengatasi Teror Debt Collector Pinjol

Sebelum mengajukan pinjaman pastikan bahwa kamu memahami hak dan kewajibanmu sebagai konsumen. 

Periksa dengan teliti syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bacalah dengan seksama seluruh isi perjanjian tersebut, termasuk perincian bunga dan biaya lainnya. 

Pastikan semuanya sudah sesuai dengan kesepakatan.

BACA JUGA:5 Langkah Mengatasi KTP Tersebar, Coba Lakukan Ini Sebelum Pakai Pinjol

2. Jangan Berlebihan Mengajukan Pinjaman.

Pilihlah jumlah pinjaman online atau pinjol yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansialmu. 

Jangan terlalu berlebihan dalam mengajukan pinjaman karena hal ini bisa menyebabkan kamu kesulitan dalam membayar cicilan.

3. Bayar Tepat Waktu.

BACA JUGA:Cara Menghindari Modus Pinjol Salah Transfer, Waspadai Link Sebelum Tertipu

Kalau kamu nggak mau ditagih oleh Debt Collector, sebaiknya bayarlah cicilan tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Jangan menunggu jatuh tempo atau terlambat membayar karena hal ini akan menambah biaya bunga dan denda.

4. Jangan Abaikan Panggilan atau Pesan Tunggakan Cicilan.

Kalau kamu belum bisa bayar utang, jangan mengabaikan panggilan atau pesan dari pihak pinjaman. 

Sumber: