Panji Gumilang Dititipkan di Rutan Bareskrim, Berikut Perjalanan Kasusnya Terkait Penistaan Agama

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, kemarin siang.--kompas.com
BACA JUGA:Polisi Temukan Unsur Pidana Al Zaytun, Bakal Ada Tersangka, Ini Pengakuan Panji Gumilang
2. Dilaporkan ke polisi
Forum Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Panji Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 23 Juni 2023, terkait dugaan penistaan agama Islam.
Ketua Umum (Ketum) DPP FAPP Ihsan Tanjung menduga Panji telah menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.
Panji disangka dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. "Perbuatan yang pada pokonya bersifat permusuhan, penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia," ujar Ihsan.
Sementara itu, Polri berjanji akan mengusut laporan terhadap Panji dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. "Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad.
BACA JUGA:Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Akankah Penuhi Panggil Bareskrim?
3. Hasil investigasi
Pada Sabtu 24 Juni 2023, Emil menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta. Emil menemui Mahfud untuk melaporkan hasil investigasi terkait kontroversi Ponpes Al Zaytun.
"Pada dasarnya kami melaporkan progres dari tim investigasi yang kami bentuk sebagai gubernur yang melakukan investigasi dua arah.
Melakukan wawancara langsung kepada yang bersangkutan dan tim dari Al-Zaytun. Juga penggalian data lapangan terkait apa-apa yang menyertai permasalahan ini," ujar Ridwan usai bertemu Mahfud.
Usai menerima laporan investigasi, Mahfud menggarisbawahi bahwa terdapat tiga aspek yang akan ditindaklanjuti pemerintah, yakni aspek pidana, administrasi, dan keamanan.
BACA JUGA:Ada 3 Solusi untuk Polemik Ponpes Al Zaytun, Berikut Penjelasan Mahfud MD
"Jadi tiga tindakan ya, pidana, administrasi, dan tertib sosial dan keamanan," tutur Mahfud.
Sementara itu, hasil investigasi MUI Pusat menguatkan hasil penelitian sebelumnya pada 2002, yang menyebut Ponpes Al Zaytun terafiliasi gerakan radikal Negara Islam Indonesia (NII).
Ketua Tim Peneliti MUI Pusat Firdaus Syam mengatakan temuan terkait afiliasi NII bisa dilihat dari pernyataan-pernyataan Panji Gumilang yang didapat oleh MUI.
Dia menyebut, ada kalimat-kalimat dari aspek kaidah yang menjurus pada gerakan NII.
Sumber: